INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 64/Pdt.G/2025/PN Tbt | Joab Nababan | Fatimatuzzahrah | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 64/Pdt.G/2025/PN Tbt | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------
2. Menyatakan secara Hukum bahwa tanah yang terletak di Jalan Jalak lingkungan.I Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi (DAHULU Kecamatan Rambutan) Kota Tebing Tinggi dengan luas ±12.786 luas m?2; dengan Adalah sah milik Penggugat; ------------------------------
3. Menyatakan bahwa tanah objek perkara seluas ± 3.154 m?2; yang terletak di Jalan Jalak lingkungan I. Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi adalah sah milik Penggugat; -----------------------------------------
4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melarang Penggugat untuk menguasai sebagian atas tanah objek perkara seluas ± 3.154 m?2; yang terletak di Jalan Jalak lingkungan I. Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi dengan tanpa hak dan dasar yang sah adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; ------------------------------------------------
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslaag ) yang diletakkan terhadap sebidang tanah yang terletak di Jalan Jalak lingkungan I. Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi (tanah objek perkara) dengan luas tanah ± 3.154 m?2;;-----------------------------------
6. Menyatakan secara hukum seluruh surat-surat yang telah ada ditimbulkan oleh Turut Tergugat I maupun Turut Tergugat-III yang berkaitan dengan tanah objek perkara yang terletak di Jalan Jalak lingkungan I. Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tingg kepada Tergugat adalah cacat hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum;-------------------------
7. Menghukum Tergugat yang telah melarang Penggugat untuk menguasai sebagian tanah seluas ± 3.154 m?2; yang terletak di Jalan Jalak lingkungan I. Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi mengembalikan objek perkara tersebut dalam keadaan baik tanpa ada beban jaminan apapun diatasnya kepada Penggugat; -------------------------------------
8. Menghukum Turut Tergugat-I untuk menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang tanah atas nama Penggugat dan Turut Tergugat-II agar memproses penerbitan sertifikat hak milik/SHM atas nama Penggugat seluas ±12.786 m?2;;------------------------------------------------------
9. Menghukum Tergugat dan Para Tergugat untuk tunduk serta mematuhi dan menjalankan putusan pengadilan yang ada tanpa terkecuali;-------
10. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil Penggugat sebesar Rp. 15.000.000 X 8 tahun =Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) serta kerugian immaterill sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);------------------------------------------------------
11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) per hari sejak Putusan dalam Perkara diucapkan dan dinyatakan berkekuatan Hukum tetap ( in kracht ); ------
12. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan secara serta merta (uit voerbaar bij voorraad ) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;
13. Membebankan biaya-biaya dalam Perkara ini kepada Tergugat ;
Atau
Apabila Pengadilan berpendapat lain dalam peradilan yang baik mohon Putusan yang seadil-adilnya ( In goede Justitie ); |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
