Dakwaan |
Uraian singkat perkara pidana yang terjadi :
Tindak Pidana Penganiayaan, terhadap diri korban DARMAWATI RUMAPEA, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 07 April 2024, sekira pukul 15.30 Wib di Jalan Gunung Lauser Kel. Tanjung Marulak Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi, yang dilakukan oleh tersangka GERRY JULIO ANDRIAN PARDEDE dengan cara pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 14.30 Wib, korban datang kerumah orang tua tersangka di Jalan Gunung Lauser Kel. Tanjung Marulak Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi, bersama 3 (tiga) orang laki – laki Dewasa dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Truk, untuk mengambil barang perabotan rumah tangga peninggalan mendiang almarhum Uda tersangka (Om tersangka), setelah selesai mengangkat barang, pada saat tersangka didalam rumah, tersangka mendengar korban ada berkata “ORANG TUA TERSANGKA GILA HARTA” mendengar perkataan tersebut tersangka pun emosi, kemudian tersangka keluar dari dalam rumah dan tersangka melemparkan kursi peninggalan uda tersangka ke halaman rumah, sambil berkata “INI BAWA INI, AMBIL INI SEKALIAN” selanjutnya tersangka berjalan kedepan mengambil bongkahan batu, yang kemudian tersangka lemparkan kearah korban, dan tersangka tidak tahu kena atau tidaknya, selanjutnya tersangka mendatangi korban sambil berkata “UDAH PIGI KAU DARI SINI” saat mendatangi korban tersangka melagakan bahu kiri tersangka ke bahu kanan korban, kemudian tersangka di Tarik oleh bapak tersangka, setelah itu korban langsung naik kedalam truck setelah masuk kedalam truck korban pun pergi meninggalkan rumah orang tua tersangka, Akibat kejadian tersebut korban keberatan dan dari Hasil Visum Et Repertum korban Pada Anggota gerak bawah Terdapat luka lecet pada lutut kiri atas, Panjang satu sentimeter dan Lebar satu sentimeter, sekitar luka berwarna kemerahan dan Terdapat luka lecet pada lutut kiri sisih bawah, Panjang dua sentimeter. Lebar satu sentimeter, sekitar luka berwarna kemerahan, Kesimpulan Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka ahli simpulkan bahwa korban adalah seorang Perempuan, umur Tiga Puluh Lima Tahun. Dari pemeriksaan didapatkan kekerasan tumpul berupa luka lecet dilutut kiri.
|