| Dakwaan |
Pertama :
----------Bahwa terdakwa Rizky Pramana Putra alias Alex pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 16.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026, bertempat diseputaran Simpang Kampung Pon Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi (berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana), tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 wib terdakwa Rizky Pramana Putra alias Alex menjumpai Rendi (belum tertangkap/Dpo) diseputaran Simpang Kampung Pon Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai dan membeli Narkotika jenis sabu sebanyak Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah), kemudian Narkotika jenis sabu tersebut digunakan/dikonsumsi terdakwa sampai habis. Selanjutnya sekitar pukul 16.45 wib terdakwa kembali membeli narkotika jenis Sabu kepada Rendi (belum tertangkap/Dpo) seharga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan saat itu terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu, lalu sabu tersebut digenggam terdakwa dengan tangan kirinya dan selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya, sesampainya dirumah terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut disaku celana sebelah kanan yang digunakannya lalu terdakwa makan dan setelah selesai makan terdakwa menuju kerumah kosong disamping rumahnya dan ditempat tersebut terdakwa membagi Narkotika tersebut menjadi 4 (empat) bungkus sambil terdakwa menggunakan / mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut. Setelah selesai kemudian terdakwa menyimpan 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu tersebut didalam kotak rokok Magnum lalu mengantonginya disaku celana sebelah kanan yang digunakan terdakwa. Kemudian terdakwa pergi menunggu orang yang mau membeli Narkotika jenis Sabu didepan rumahnya dan kemudian pembeli datang membeli Sabu kepada terdakwa sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal Narkotika jenis Sabu kepadanya, dan sekitar pukul 18.40 wib petugas Kepolisian datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa sehingga ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok Magnum yang beriskan 3 (tiga) bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik berklip yang ditemukan disaku celana sebelah kanan yang digunakan terdakwa dan polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) disaku celana sebelah kiri terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tebing Tinggi tepatnya diruangan Sat Idik Narkotika guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor : R/107/V/Res.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 04 Mei 2026 yang ditaksir/ditimbang oleh Meriam Emma Sari S, NIK P87778 dengan hasil penimbangan 3 (tiga) bungkus plastik diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,36 gram dan berat bersih 0,12 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 2868/NNF/2026 tanggal 13 Mei 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian S.T., M.T , Ajun Komisaris Besar Polisi, Nrp 78071405 dan Dr. Supiyani, M.Si, Pembina NIP. 19801023200812001 menyimpulkan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,12 (nol koma satu dua) gram milik terdakwa atas nama Rizky Pramana Putra alias Alex adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 165 Ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana.
Atau
Kedua :
----------Bahwa terdakwa Rizky Pramana Putra alias Alex pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 18.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026, bertempat Jl. Simalungun Gg. Flamboyan Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya didepan rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 Tim Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi diantaranya saksi Steven Veddrigo Hutasoit dan saksi Gabriel Septiadi Hutagalung mendapatkan Informasi dari seseorang yang tidak mau diketahui identitasnya yang menerangkan bahwa di Jl. Simalungun Gg. Flamboyan Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa Rizky Pramana Putra Als Alex, menanggapi informasi tersebut kemudian sekitar pukul 18.40 wib Tim Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Kanit Opsnal langsung melakukan penyelidikan ketempat dimaksud dan berhasil mengamankan terdakwa Rizky Pramana Putra Als Alex dan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap badan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok Magnum yang beriskan 3 (tiga) bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik berklip yang ditemukan disaku celana sebelah kanan yang digunakan terdakwa dan polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) disaku celana sebelah kiri terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tebing Tinggi tepatnya diruangan Sat Idik Narkotika guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor : R/107/V/Res.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 04 Mei 2026 yang ditaksir/ditimbang oleh Meriam Emma Sari S, NIK P87778 dengan hasil penimbangan 3 (tiga) bungkus plastik diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,36 gram dan berat bersih 0,12 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 2868/NNF/2026 tanggal 13 Mei 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian S.T., M.T , Ajun Komisaris Besar Polisi, Nrp 78071405 dan Dr. Supiyani, M.Si, Pembina NIP. 19801023200812001 menyimpulkan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,12 (nol koma satu dua) gram milik terdakwa atas nama Rizky Pramana Putra alias Alex adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..
- Bahwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |