| Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekitar pukul 08.00 Wib di sebuah rumah di Jalan Pondok Indah Kel.Damar Sari Kec.Padang Hilir – Kota Tebing Tinggi milik Lamhot Parulian Sitorus telah terjadi peristiwa pencurian berupa 17 (tujuh belas) kotak granit ukuran 600x600 mm merk Toscana Stone yang dilakukan oleh Andri Kristian Marbun alias Bagor dan temannya bernama Niko Gultom (belum tertangkap) dengan cara pelaku masuk kedalam rumah korban lewat pintu belakang dan masuk kedalam rumah dan mengambil granit tersebut kemudian granit tersebut di sembunyikan tersangka disebuah rumah kosong daerah Jalan Purnawirawan Lk.III Kel.Damar Sari Kec.Padang Hilir – Kota Tebing Tinggi, menurut keterangan korban bahwa barang-barang miliknya yang hilang dari rumah yang saat itu tidak dihuni adalah berupa granit ukuran 600x600 mm sebanyak dua puluh kotak, sembilan buah jerejak jendela besi, satu unit gerenda listerik, besi tempat tidur satu set, dan satu buah BPKB sepeda motor Honda Supra X 125 BK 5091 NAL dengan total kerugian sebesar Rp 18.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Terhadap tersangka JUNITA LAIA dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana |