| Petitum |
P E T I T U M :
- 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhannya .
- 2. Menyatakan surat perjanjian pinjaman bertanggal 08 agustus 2008 dengan segalakan sekuensinya sebagai sah dan mengikat secara hukum .
- 3. Menyatakan tergugat-tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanpreskasi).
- 4. Menghukum tergugat I dan tergugat II melakukan pembayaran kerugian materill kepada penggugat berupa : utang pokok, bunga hutang,denda atas bunga tertunggakdan ganti kerugian secara kontan dan sekaligus berupa uang sejumlah Rp 76.300.000,.(tujuh puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah ).
- 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservaooir beslag) yang telah dijalankan dalam perkara ini .
- 6. Menyatakan demi hukum penggugat berhak untuk menjual (secara terbuka) atas harta milik tergugat III dan tergugat IV atas nama tegugat III, berupa : perusahaan seluas kira-kira 3025,50 m2 (tiga ribu dua puluh lima koma lima puluh meter persegi) yang terletak dilingkungan I , keluruhan Pinang Mancung kecamtan Rambutan kodya Daori II Tebing Tinggi dengan batas-batas : sebelah utara terbatas dengan tanah ANCIM lubis, sebelah timur berbatas dengan tanah MANULLANG, sebelah selatan berbatas dengan tanah ASMADI/jalan sebagaimana termakuob dalam surat penyerahan ganti rugi tanah tertanggal 08 april 1998 yang telah didaftarkan dikantor lurah pinang mancung dengan registrasi nomor : 593,83/17/1998 tanggal 14 april 1998 .
- 7. Menyatakan demi hukum penggugat berhak menarik simpanan saham tergugat I pada kopdit??cu horas??yang tertera pada buku anggota tergugat I,nomor:000078 sebesar Rp 4.375.000,.(empat juta tiga ratustujuh puluh lima ribu rupiah) .
- 8. Menyatakan demi hukum tergugat I dan tergugat II membayar ganti kerugian setiap bulannya kepada penggugat sebesar 3%(tiga persen) dari saldo pinjaman pokok sejak gugatan ini dimajukan sampai dengan perkara ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap (incracht) .
- 9. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp 1.000.000,.(satu juta rupiah) kepada penggugat untuk setiap harinya,terhitung sejak tergugat lalai menjalankan putusan perkara ini hingga tergugat metak sanakannya secara suka rela dan sempurna.
- 10. Menghukum tergugat-tergugat untuk membayar ganti rugi atas jasa lawyer kepada penggugat guna menjalankan perkara ini sebesar Rp 20.000.000,.(dua puluh juta rupiah) .
- 11. Menghukum tergugat I dan tegugat II untuk membayar ganti kerugiannya moril kepada penggugat sebesar Rp 150.000.000,.(seratus lima puluh juta rupiah) .
- 12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan tertelah dahulu walaupun ada verzet,banding maupun kasasi (uit voerboar bij voorraod) .
- 13. Menghukum tergugat-tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini .
Apabila hakim majelis bependapatan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono ). |