Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2024/PN Tbt Yohana Serevina Mikha Gusta, S.H. FRANDIKA PURBA Alias DIKA Penerimaan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-908/L.2.16/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yohana Serevina Mikha Gusta, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANDIKA PURBA Alias DIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

 

Bahwa Terdakwa Frandika alias Dika bersama dengan saksi Dolok Parsaoran Siregar alias Dolok,  saksi Laila Muha Roma Damanik dan saksi Zulkarnain alias Zul (ketiganya disidangkan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Wan Kursani Lk. IV Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadili, Percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan sekira pukul 10.42 WIB tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------

 

Subsidair

 

Bahwa Terdakwa Frandika alias Dika bersama dengan saksi Dolok Parsaoran Siregar alias Dolok,  saksi Laila Muha Roma Damanik dan saksi Zulkarnain alias Zul (ketiganya disidangkan dalam berkas perkara terpisah)  pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Wan Kursani Lk. IV Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadili, Percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpam, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pukul 22.00 WIB saksi Ivfrens Sitanggang, saksi Agutiyan dan saksi Alex A. Butar-Butar (ketiganya masing-masing anggota Polri) mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwa di Jalan Wan Kursani Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah terdakwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika. Kemudian para saksi langsung menuju ke tempat sebagaimana dimaksud, sesampainya di tempat tersebut para saksi langsung memantau dan mengepung rumah tersebut, kemudian para saksi langsung mengamankan terdakwa, saksi Dolok Parsaoran Siregar alias Dolok, saksi Laila Muha Roma Damanik dan saksi Zulkarnain alias Zul (ketiganya disidangkan dalam berkas perkara terpisah) secara langsung para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa uang Rp 200.000,- (dua ribu rupiah) ditemukan dalam saku celana depan sebelah kanan saksi Zulkarnain alias Zul (dalam berkas perkara terpisah), 1 (satu) unit handphone Redmi warna putih ditemukan dalam genggaman tangan terdakwa, 1(satu) buah bekas kotak rokok bertuliskan Maknum yang di dalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu ditemukan di belakang mesin cuci tepatnya di atas lantai, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi beberpa plastik klip trasparan kosong, 1 (satu) bauah pipet yang ujungnya runcing berbentuk sendok dan 1 (satu) buah alat hisap (shabu) bong ditemukan di atas meja dapur, yang mana terhadap semua barang bukti tersebut ditemukan berada dalam penguasaan dan pengawasan serta diakui oleh terdakwa, saksi Dolok Parsaoran Siregar alias Dolok, saksi Laila Muha Roma Damanik dan saksi Zulkarnain alias Zul (ketiganya disidangkan dalam berkas perkara terpisah).
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB.: 320/NNF/2024 tanggal 30 Januari 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol S.Si.,m.Farm.,Apt AKBP NRP. 74110890 menyimpulkan : 4 (empat) plastik klip berisi kristal putih berat netto 0,34 (nol koma tiga pukuh empat) gram milik Zulkarnain alias Zul, Frandika Purba alias Dika, Dolok Parsaoran Siregar alias Dolok dan Laila Muha Roma Damanik alias Lapo adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB.: 320/NNF/2024 tanggal 30 Januari 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol S.Si.,m.Farm.,Apt AKBP NRP. 74110890 menyimpulkan 4 (empat) botol plastik masing-masing berisi 25 ml urine milik (Zulkarnain alias Zul, Frandika Purba alias Dika, Dolok Parsaoran Siregar alias Dolok dan Laila Muha Roma Damanik alias Lapo adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 03/02/02/POL.10086/2023 dari Kantor PT. Pegadaian CP Tebing Tinggi yang ditaksir/ditimbang oleh Fauziah Husna Ginting NIK.84442 dengan hasil penimbangan 4 (empat) bungkus plastik shabu berat kotor 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram dan berat bersih 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram.
  • Bahwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

 

Lebih Subsidair

 

Bahwa Terdakwa Frandika alias Dika bersama dengan saksi Dolok Parsaoran Siregar alias Dolok,  saksi Laila Muha Roma Damanik dan saksi Zulkarnain alias Zul (ketiganya disidangkan dalam berkas perkara terpisah)  pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Wan Kursani Lk. IV Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadili, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan saksi Zulkarnain alias Zul, saksi Roma Damanik alias Lapo dan saksi Dolok Parsaoran Siregar alias Dolok (ketiganya disidangkan dalam berkas perkara terpisah) duduk bersama di rumah saksi terdakwa yang mana di hadapan terdakwa, saksi Zulkarnain alias Zul, saksi Roma Damanik alias Lapo dan saksi Dolok Parsaoran Siregar alias Dolok (ketiganya disidangkan dalam berkas perkara terpisah) terdapat paketan Narkotika jenish Shabu, 1 (satu) buah alat penghisap (bong) dan 1 (satu) buah pipet runcing kemudian terdakwa bersama-sama saksi Zulkarnain alias Zul, saksi Roma Damanik alias Lapo dan saksi Dolok Parsaoran Siregar alias Dolok (ketiganya disidangkan dalam berkas perkara terpisah) menggunakan Narkotika jenis Shabu secara bergantian dengan cara menghisap alat penghisap (bong) tersebut.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pukul 22.00 WIB saksi Ivfrens Sitanggang, saksi Agustiyan dan saksi Alex A. Butar-Butar (ketiganya masing-masing anggota Polri) mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwa di Jalan Wan Kursani Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah terdakwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika. Kemudian para saksi langsung menuju ke tempat sebagaimana dimaksud, sesampainya di tempat tersebut para saksi langsung memantau dan mengepung rumah tersebut, kemudian para saksi langsung mengamankan terdakwa, saksi Dolok Parsaoran Siregar alias Dolok, saksi Laila Muha Roma Damanik dan saksi Zulkarnain alias Zul (ketiganya disidangkan dalam berkas perkara terpisah) secara langsung para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa uang Rp 200.000,- (dua ribu rupiah) ditemukan dalam saku celana depan sebelah kanan saksi Zulkarnain alias Zul (disidangkan dalam berkas perkara terpisah), 1 (satu) unit handphone Redmi warna putih ditemukan dalam genggaman tangan terdakwa, 1(satu) buah bekas kotak rokok bertuliskan Maknum yang di dalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu ditemukan di belakang mesin cuci tepatnya di atas lantai, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru, 1 (satu) bungkus plastik klip ttransparan yang didalamnya berisi beberpa plastik klip trasparan kosong, 1 (satu) bauah pipet yang ujungnya runcing berbentuk sendok dan 1 (satu) buah alat hisap (shabu) bong ditemukan di atas meja dapur, yang mana terhadap semua barang bukti tersebut ditemukan berada dalam penguasaan dan pengawasan serta diakui oleh terdakwa, saksi Dolok Parsaoran Siregar alias Dolok, saksi Laila Muha Roma Damanik dan saksi Zulkarnain alias Zul (ketiganya disidangkan dalam berkas perkara terpisah).
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB.: 320/NNF/2024 tanggal 30 Januari 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol S.Si.,m.Farm.,Apt AKBP NRP. 74110890 menyimpulkan : 4 (empat) plastik klip berisi kristal putih berat netto 0,34 (nol koma tiga pukuh empat) gram milik Zulkarnain alias Zul, Frandika Purba alias Dika, Dolok Parsaoran Siregar alias Dolok dan Laila Muha Roma Damanik alias Lapo adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB.: 320/NNF/2024 tanggal 30 Januari 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol S.Si.,m.Farm.,Apt AKBP NRP. 74110890 menyimpulkan 4 (empat) botol plastik masing-masing berisi 25 ml urine milik (Zulkarnain alias Zul, Frandika Purba alias Dika, Dolok Parsaoran Siregar alias Dolok dan Laila Muha Roma Damanik alias Lapo adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 03/02/02/POL.10086/2023 dari Kantor PT. Pegadaian CP Tebing Tinggi yang ditaksir/ditimbang oleh Fauziah Husna Ginting NIK.84442 dengan hasil penimbangan 4 (empat) bungkus plastik shabu berat kotor 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram dan berat bersih 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram.
  • Bahwa dalam hal terdakwa menyalahgunakan narkotika jenis sabu terdakwa sama sekali tidak ada mendapat ijin dari pemerintahan dan pihak yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – (1) KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya