Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
84/Pid.Sus/2024/PN Tbt | 1.Dwi Novianto, S.H. 2.Bosna Trimanta Perangin Angin ,S.H |
JUMAISA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 84/Pid.Sus/2024/PN Tbt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-752/L.2.16/Enz.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama :
------ Bahwa terdakwa JUMAISA pada hari Selasa, Tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Dusun I desa Sei Serimah Kec. Bandar Khalifah Kab. Serdang Bedagai Prov.Sumatera Utara tepatnya dalam sebuah rumah milik terdakwa JUMAISA atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : --------------------------------------
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi AIPTU BAMBANG SUROYO dan Saksi BRIPKA PARADUAN GIRSANG yang merupakan (petugas Kepolisian) mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seseorang laki-laki didalam sebuah rumah miliknya yang sedang memiliki narkotika jenis shabu yang beralamat di Dusun I desa Sei Serimah Kec. Bandar Khalifah Kab. Serdang Bedagai, dengan menyebutkan juga ciri-ciri orangnya dan juga ciri-ciri rumahnya, sehingga meresahkan warga, lalu para saksi penangkap yang merupakan (petugas Kepolisian) langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP alamat rumah yang sesuai dimaksud, setelah kami tiba di TKP tepatnya di rumah tersebut sekitar pukul 00.30 Wib pada hari itu juga, selanjutnya para saksi penangkap yang merupakan (petugas Kepolisian) dengan didampingi Kadus langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan langsung mengamankan terdakwa sesuai dengan ciri - ciri yang disebutkan saat sedang berada di dalam rumah tersebut, lalu setelah itu para saksi penangkap dengan disaksikan Kadus melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa ,dan para saksi penangkap menemukan 16 (Enam Belas) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu berada di dalam saku celana terdakwa bagian depan sebelah kanan dengan terbalut 1 (Satu) lembar Tisu, para saksi penangkap menanyakan identitas terdakwa tersebut yang kemudian mengaku bernama JUMAISA, lalu para saksi penangkap menanyakan kepada terdakwa milik siapa Narkotika jenis shabu yang ditemukan oleh para saksi penangkap tersebut dan, selanjutnya terdakwa menjawab dan mengakui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik teman terdakwa yang bernama Sdra IWAN (belum tertangkap) yang dititipkan kepada terdakwa sesaat sebelum terdakwa JUMAISA diamankan dan ditangkap oleh para saksi penangkap, lalu para saksi penangkap kembali mengintrogasi terdakwa JUMAISA apakah dia mengetahui kalau barang yang dititipkan teman nya yang bernama Sdra IWAN itu adalah Narkotika jenis shabu , dan selanjutnya terdakwa JUMAISA menjawab bahwa dia mengetahui bahwa barang yang dititipkan teman nya sdra IWAN tersebut adalah Narkotika jenis shabu karena sesaat sebelum Narkotika jenis shabu tersebut dititipkan oleh sdra IWAN kepada terdakwa JUMAISA mereka sempat mengkonsumsi sebagian dari Narkotika jenis shabu milik sdra IWAN itu secara bersama sama di rumah milik terdakwa JUMAISA tersebut, lalu para saksi penangkap kembali menanyakan kepada terdakwa JUMAISA dimana keberadaan Sdra IWAN, dan terdakwa JUMAISA menjawab bahwa Sdra IWAN sedang keluar sebentar menemui teman nya, lalu selanjutnya para saksi penangkap dengan disaksikan Kadus melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa JUMAISA namun tidak menemukan barang-barang lain yang terkait dengan Narkotika selanjutnya para saksi penangkap tetap berada di rumah terdakwa JUMAISA untuk menunggu kedatangan Sdra IWAN namun setelah sekitar satu jam menunggu Sdra IWAN tidak juga datang ke rumah terdakwa JUMAISA tersebut, selanjutnya para saksi penangkap kembali bertanya kepada terdakwa dari mana terdawa mendapatkannya, lalu terdakwa mengaku menerima narkotika jenis Shabu tersebut dari Sdra IWAN (belum tertangkap) dengan cara pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib, Sdra IWAN (Belum Tertangkap) datang ke rumah terdakwa di Dusun I Desa Sei Serimah Kec. Bandar Khalifah Kab. Serdang Bedagai untuk mengajak terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu, setelah selesai mengkonsumsi sdr. IWAN menitipkan narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa dan sdr. IWAN beralasan pergi keluar sebentar menemui temannya, selanjutnya adapun terdakwa ketika dipertanyakan oleh para saksi (yang merupakan anggota Kepolisian) mengenai izin untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar narkotika golongan – I jenis shabu dari pihak yang berwenang, terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dimaksud, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor polisi guna dilakukan pemeriksaan.------------------------
--------Berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Tebing Tinggi No. 154/12/POL.10086/2024 tanggal 23 Januari 2024 berat dari 16 (enam belas) bungkus plastic klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu adalah dengan berat kotor 4,98 gram dan berat bersih 3,18 gram, berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.LAB. : 460/ NNF/ 2024 tanggal 21 Februari 2024 dari PUSLABFOR POLDA SUMATERA UTARA pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yaitu 16 (enam belas) bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal berwarna putih dengan berat netto 3,18 gram milik terdakwa JUMAISA yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -
Atau Kedua :
------ Bahwa terdakwa JUMAISA pada hari Selasa, Tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Dusun I desa Sei Serimah Kec. Bandar Khalifah Kab. Serdang Bedagai Prov.Sumatera Utara tepatnya dalam sebuah rumah milik terdakwa JUMAISA atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ---
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi AIPTU BAMBANG SUROYO dan Saksi BRIPKA PARADUAN GIRSANG yang merupakan (petugas Kepolisian) mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seseorang laki-laki didalam sebuah rumah miliknya yang sedang memiliki narkotika jenis shabu yang beralamat di Dusun I desa Sei Serimah Kec. Bandar Khalifah Kab. Serdang Bedagai, dengan menyebutkan juga ciri-ciri orangnya dan juga ciri-ciri rumahnya, sehingga meresahkan warga, lalu para saksi penangkap yang merupakan (petugas Kepolisian) langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP alamat rumah yang sesuai dimaksud, setelah kami tiba di TKP tepatnya di rumah tersebut sekitar pukul 00.30 Wib pada hari itu juga, selanjutnya para saksi penangkap yang merupakan (petugas Kepolisian) dengan didampingi Kadus langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan langsung mengamankan terdakwa sesuai dengan ciri - ciri yang disebutkan saat sedang berada di dalam rumah tersebut, lalu setelah itu para saksi penangkap dengan disaksikan Kadus melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa ,dan para saksi penangkap menemukan 16 (Enam Belas) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu berada di dalam saku celana terdakwa bagian depan sebelah kanan dengan terbalut 1 (Satu) lembar Tisu, para saksi penangkap menanyakan identitas terdakwa tersebut yang kemudian mengaku bernama JUMAISA, lalu para saksi penangkap menanyakan kepada terdakwa milik siapa Narkotika jenis shabu yang ditemukan oleh para saksi penangkap tersebut dan, selanjutnya terdakwa menjawab dan mengakui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik teman terdakwa yang bernama Sdra IWAN (belum tertangkap) yang dititipkan kepada terdakwa sesaat sebelum terdakwa JUMAISA diamankan dan ditangkap oleh para saksi penangkap, lalu para saksi penangkap kembali mengintrogasi terdakwa JUMAISA apakah dia mengetahui kalau barang yang dititipkan teman nya yang bernama Sdra IWAN itu adalah Narkotika jenis shabu , dan selanjutnya terdakwa JUMAISA menjawab bahwa dia mengetahui bahwa barang yang dititipkan teman nya sdra IWAN tersebut adalah Narkotika jenis shabu karena sesaat sebelum Narkotika jenis shabu tersebut dititipkan oleh sdra IWAN kepada terdakwa JUMAISA mereka sempat mengkonsumsi sebagian dari Narkotika jenis shabu milik sdra IWAN itu secara bersama sama di rumah milik terdakwa JUMAISA tersebut, lalu para saksi penangkap kembali menanyakan kepada terdakwa JUMAISA dimana keberadaan Sdra IWAN, dan terdakwa JUMAISA menjawab bahwa Sdra IWAN sedang keluar sebentar menemui teman nya, lalu selanjutnya para saksi penangkap dengan disaksikan Kadus melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa JUMAISA namun tidak menemukan barang-barang lain yang terkait dengan Narkotika selanjutnya para saksi penangkap tetap berada di rumah terdakwa JUMAISA untuk menunggu kedatangan Sdra IWAN namun setelah sekitar satu jam menunggu Sdra IWAN tidak juga datang ke rumah terdakwa JUMAISA tersebut, selanjutnya para saksi penangkap kembali bertanya kepada terdakwa dari mana terdawa mendapatkannya, lalu terdakwa mengaku menerima narkotika jenis Shabu tersebut dari Sdra IWAN (belum tertangkap) dengan cara pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib, Sdra IWAN (Belum Tertangkap) datang ke rumah terdakwa di Dusun I Desa Sei Serimah Kec. Bandar Khalifah Kab. Serdang Bedagai untuk mengajak terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu, setelah selesai mengkonsumsi sdr. IWAN menitipkan narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa dan sdr. IWAN beralasan pergi keluar sebentar menemui temannya, selanjutnya adapun terdakwa ketika dipertanyakan oleh para saksi (yang merupakan anggota Kepolisian) mengenai izin untuk memiliki , menyimpan serta menguasai Narkotika golongan - I jenis shabu terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dimaksud tersebut dari pejabat yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor polisi guna dilakukan pemeriksaan.-------------------------------------
-------- Berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Tebing Tinggi No. 154/12/POL.10086/2024 tanggal 23 Januari 2024 berat dari 16 (enam belas) bungkus plastic klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu adalah dengan berat kotor 4,98 gram dan berat bersih 3,18 gram, berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.LAB. : 460/ NNF/ 2024 tanggal 21 Februari 2024 dari PUSLABFOR POLDA SUMATERA UTARA pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yaitu 16 (enam belas) bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal berwarna putih dengan berat netto 3,18 gram milik terdakwa JUMAISA yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------ ------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |