Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.B/2024/PN Tbt Lucia Indri Primastuti, S.H. JULITA MANIK als JUPE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 220/Pid.B/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2402/L.2.16/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lucia Indri Primastuti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULITA MANIK als JUPE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg. Perkara : PDM-66/Eoh.2/TBING/10/2024.

 

a.   Identitas Terdakwa :

      N a m a                             :    Julita Manik alias Jupe

Tempat Lahir                    :    Tebing Tinggi

Umur / Tanggal Lahir       :    35 Tahun / 20 Mei 1989

Jenis Kelamin                   :    Perempuan

Kebangsaan                      :    Indonesia

Tempat Tinggal                :    Jalan Imam Bonjol Lk.V Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi

A g a m a                          :    Kristen

Pekerjaan                         :    Mengurus Orang Tua

Pendidikan                       :    SD

 

b.   Penahanan :

  • Penyidik                        :     Rutan, ditahan sejak tanggal 17 Agustus 2024 s/d 05 Septemer 2024
  • Perpanjangan JPU        :     Rutan, tanggal 06 September 2024 s/d 15 Oktober 2024
  • Penuntut Umum          :     Rutan, -

 

c.   Dakwaan :

     

----------Bahwa terdakwa Julita Manik alias Jupe, pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tebing Tinggi Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di Gedung Balai Kartini atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan untuk mencapai barang yang dituju dilakukan dengan cara memanjat, merusak, memotong atau memakai anak kunci palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bermula pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 Wib Terdakwa Julita Manik alias Jupe berjalan kaki seorang diri dari rumahnya menuju ke Gedung Balai Kartini yang berada di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tebing Tinggi Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi, dengan maksud hendak melakukan pencurian dimana saat itu Terdakwa sudah mempersiapkan senter warna hitam merah dan tang potong gagang warna hitam miliknya, sesampainya di depan Gedung Balai Kartini Terdakwa memanjat melalui kandang genset yang terbuat dari besi ke atas asbes bagian depan Gedung dan asbes tersebut sudah bolong dan muat tubuh Terdakwa untuk masuk ke dalam, saat di atas asbes tersebut Terdakwa menyenter ruangan atas tersebut dan melihat kabel listerik yang terpasang yang tersambung slasiban, lalu Terdakwa menarik kabel listerik tersebut dengan menggunakan keduan tangan Terdakwa sehingga kabel listerik tersebut putus, saat itu tang potong Terdakwa taruh di kantong belakang sebelah kanan celana Terdakwa terjatuh ke bawah dari lobang asbes lainnya yang ada di bagian dalam bangunan gedung, namun sebelum perbuatan Terdakwa selesai mencuri kabel tersebut penjaga gedung mengetahui perbuatan Terdakwa sehingga Terdakwa bersembunyi di bagian ujung atas asbes, setelah beberapa lama kemudian ada dua orang lakilaki yang tidak Terdakwa kenal naik ke atas dan melihat Terdakwa namun Terdakwa tidak mau turun, pada saat hari sudah terang dan Terdakwa mendengar ramai orang barulah Terdakwa turun dari atas asbes yang bolong pada bagian dalam gedung tersebut, kemudian Terdakwa di bawa ke kantor Polsek Padang Hilir untuk diproses.
  • Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari Pemerintah Kota Tebing Tinggi untuk mengambil kabel listrik tersbeut dan akibat perbuatan terdakwa, pihak Pemerintah Kota Tebing Tinggi menderita kerugian sebesar Rp.1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke - 5 Jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana.

 

 

                                                                                            Tebing Tinggi, 15 Oktober 2024

 

                                                                                                    Jaksa Penuntut Umum  

 

 

 Lucia Indri Primastuti, S.H            

 Jaksa Pratama Nip. 199011182014032005

Pihak Dipublikasikan Ya