| Dakwaan |
Kesatu :
--------- Bahwa Terdakwa MHD. SYAH PUTRA alias PUTRA pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Mei atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Soekarno Hatta Lingkungan IV, Kelurahan Tambangan Hulu, Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi melakukan tindak pidana, melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa mendatangi lokasi kejadian, kemudian membuka baju untuk dijadikan penutup wajah. Selanjutnya Terdakwa menuju bagian belakang rumah, memanjat, dan masuk melalui seng. Namun saat melintas, asbes yang diinjak Terdakwa pecah hingga mengakibatkan Terdakwa terjatuh ke dalam rumah dan pecahan asbes tersebut menimpa sepeda motor yang terparkir di dalamnya sehingga kemudian Terdakwa turun melalui bagian asbes yang telah hancur tersebut. Setelah itu Terdakwa menuju kamar Saksi Korban DIKKA FADILLA BR PULUNGAN dan mencongkel pintu kamar menggunakan obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga pintu terbuka. Setelah masuk ke dalam kamar, Terdakwa melihat Saksi Korban sedang tertidur, kemudian membongkar tas yang tergantung di dinding. Namun, Saksi Korban terbangun dan berteriak sehingga Terdakwa mendorong Korban hingga terjatuh ke tempat tidur. Ketika Saksi Korban melakukan perlawanan, Terdakwa memukul wajah dan lengan kiri Korban menggunakan obeng yang dipegangnya. Selanjutnya Terdakwa menduduki perut Korban, mengarahkan obeng ke perut sebelah kiri Korban, sambil berkata, "Jangan bergerak dan berteriak kau. Kalau bergerak kubunuh kau, aku nekat ini" sehingga Saksi Korban menjadi takut, diam, dan tidak melakukan perlawanan. Setelah itu, Terdakwa mengambil handuk yang berada di atas tempat tidur, menutup mulut Korban menggunakan handuk tersebut dan mencekik leher Korban dengan tangan kirinya.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta Saksi Korban menyerahkan uang kepadanya. Saksi Korban menyampaikan bahwa dirinya hanya memiliki uang sebesar Rp19.000 (sembilan belas ribu rupiah). Karena merasa jumlah tersebut tidak mencukupi, Terdakwa memaksa Saksi Korban untuk menyerahkan Handphone miliknya. Namun, Saksi Korban memohon agar Handphone tersebut tidak diambil dan menawarkan akan memberikan uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) pada sore hari setelah menerima gaji, serta memberikan nomor Handphone milik Korban sebagai jaminan. Atas tawaran tersebut, Terdakwa dan Saksi Korban sepakat untuk bertemu di Simpang Medan sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah itu, Terdakwa kembali mengancam Saksi Korban dengan mengatakan, "kuperkosa kau ya, jangan kau lapor polisi, kukenal kau soalnya, aku tau rumahmu," sehingga Saksi Korban merasa takut dan hanya mengiyakan perkataan Terdakwa serta kemudian meminta Terdakwa meninggalkan kamarnya. Sebelum keluar dari kamar, Terdakwa tetap memaksa Saksi Korban menyerahkan uang sebesar Rp19.000 (sembilan belas ribu rupiah) yang berada di dalam tas milik Korban dan kemudian mengambil serta membawa uang tersebut. Selanjutnya Saksi Korban keluar dari kamarnya untuk memastikan tidak ada orang di sekitar lokasi, lalu menyuruh Terdakwa meninggalkan rumah kost melalui pintu samping.
- Bahwa setelah Terdakwa meninggalkan tempat kejadian, Saksi Korban DIKKA FADILLA BR PULUNGAN segera berlari menuju kamar Saksi VIVI UTARI untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya. Mendengar teriakan Korban, Saksi NURLENI datang menghampiri dan melihat Korban mengalami luka pada bagian tangan, pipi, dan perut. Selanjutnya, Saksi Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Tebing Tinggi berkoordinasi dengan Saksi Korban untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di lokasi dan waktu yang sebelumnya telah disepakati antara Terdakwa dan Korban. Berdasarkan informasi dari Saksi Korban, Saksi EDI PRASETYO bersama tim kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang menunggu Korban di dekat Pabrik Roti Jorban. Pada saat akan diamankan, Terdakwa sempat berupaya melarikan diri ke dalam Indomaret, namun berhasil ditangkap. Setelah diamankan, Terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 221/VER/V/2026/RSBTT tangal 02 Mei 2026 atas nama DIKKA FADILLA BR PULUNGAN, diketahui hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Terdapat luka lecet pada pipi kanan dengan ukuran Panjang satu sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter.
- Terdapat luka lecet pada bibir atas dengan ukuran Panjang nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.
- Terdapat Kemerahan pada leher bagian kanan dengan ukuran Panjang satu koma lima sentimeter dan lebar nol koma dua.
- Terdapat kemerahan pada dada dengan ukuran Panjang satu koma lima sentimeter dan lebar satu sentimeter.
- Perut dan Pinggang : Tidak ada tanda kekerasan.
- Anggota Gerak Atas
- Terdapat luka lecet pada lengan atas kiri sepertiga tengah dengan ukuran panjang nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter.
- Terdapat luka lecet pada siku tangan kiri dengan ukuran panjang nol koma satu sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter.
- Terdapat luka lecet pada lengan bawah kiri sepertiga ujung dengan ukuran panjang nol koma tiga sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter.
- Anggota Gerak Bawah : Tidak ada tanda kekerasan.
Kesimpulan : Didapatkan kekerasan tumpul berupa luka lecet di pipi, luka lecet di bibir, kemerahan di leher, kemerahan di dada, dan luka lecet anggota gerak atas kiri.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a dan b KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------
dan
Kedua :
--------- Bahwa Terdakwa MHD. SYAH PUTRA alias PUTRA pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Mei atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Soekarno Hatta Lingkungan IV, Kelurahan Tambangan Hulu, Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi melakukan tindak pidana, melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya, secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa mendatangi lokasi kejadian, kemudian membuka baju untuk dijadikan penutup wajah. Selanjutnya Terdakwa menuju bagian belakang rumah, memanjat, dan masuk melalui seng. Namun saat melintas, asbes yang diinjak Terdakwa pecah hingga mengakibatkan Terdakwa terjatuh ke dalam rumah dan pecahan asbes tersebut menimpa sepeda motor yang terparkir di dalamnya sehingga kemudian Terdakwa turun melalui bagian asbes yang telah hancur tersebut. Setelah itu Terdakwa menuju kamar Saksi Korban DIKKA FADILLA BR PULUNGAN dan mencongkel pintu kamar menggunakan obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga pintu terbuka. Setelah masuk ke dalam kamar, Terdakwa melihat Saksi Korban sedang tertidur, kemudian membongkar tas yang tergantung di dinding. Namun, Saksi Korban terbangun dan berteriak sehingga Terdakwa mendorong Korban hingga terjatuh ke tempat tidur. Ketika Saksi Korban melakukan perlawanan, Terdakwa memukul wajah dan lengan kiri Korban menggunakan obeng yang dipegangnya. Selanjutnya Terdakwa menduduki perut Korban, mengarahkan obeng ke perut sebelah kiri Korban, sambil berkata, "Jangan bergerak dan berteriak kau. Kalau bergerak kubunuh kau, aku nekat ini" sehingga Saksi Korban menjadi takut, diam, dan tidak melakukan perlawanan. Setelah itu, Terdakwa mengambil handuk yang berada di atas tempat tidur, menutup mulut Korban menggunakan handuk tersebut dan mencekik leher Korban dengan tangan kirinya. Saksi Korban kemudian berhasil melakukan perlawanan dan mengambil kembali handuk tersebut untuk menutupi bagian atas tubuhnya karena pada saat kejadian Saksi Korban hanya mengenakan tanktop. Melihat keadaan tersebut, Terdakwa merasa terangsang dan langsung meremas payudara sebelah kanan Saksi Korban sambil berusaha menarik handuk yang menutupi tubuh Korban namun Saksi Korban melakukan perlawanan dengan menepis tangan Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta Saksi Korban menyerahkan uang kepadanya. Saksi Korban menyampaikan bahwa dirinya hanya memiliki uang sebesar Rp19.000 (sembilan belas ribu rupiah). Karena merasa jumlah tersebut tidak mencukupi, Terdakwa memaksa Saksi Korban untuk menyerahkan Handphone miliknya. Namun, Saksi Korban memohon agar Handphone tersebut tidak diambil dan menawarkan akan memberikan uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) pada sore hari setelah menerima gaji, serta memberikan nomor Handphone milik Korban sebagai jaminan. Atas tawaran tersebut, Terdakwa dan Saksi Korban sepakat untuk bertemu di Simpang Medan sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah itu, Terdakwa kembali mengancam Saksi Korban dengan mengatakan, "kuperkosa kau ya, jangan kau lapor polisi, kukenal kau soalnya, aku tau rumahmu," sehingga Saksi Korban merasa takut dan hanya mengiyakan perkataan Terdakwa serta kemudian meminta Terdakwa meninggalkan kamarnya. Sebelum keluar dari kamar, Terdakwa tetap memaksa Saksi Korban menyerahkan uang sebesar Rp19.000 (sembilan belas ribu rupiah) yang berada di dalam tas milik Korban dan kemudian mengambil serta membawa uang tersebut. Selanjutnya Saksi Korban keluar dari kamarnya untuk memastikan tidak ada orang di sekitar lokasi, lalu menyuruh Terdakwa meninggalkan rumah kost melalui pintu samping.
- Bahwa setelah Terdakwa meninggalkan tempat kejadian, Saksi Korban DIKKA FADILLA BR PULUNGAN segera berlari menuju kamar Saksi VIVI UTARI untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya. Mendengar teriakan Korban, Saksi NURLENI datang menghampiri dan melihat Korban mengalami luka pada bagian tangan, pipi, dan perut. Selanjutnya, Saksi Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Tebing Tinggi berkoordinasi dengan Saksi Korban untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di lokasi dan waktu yang sebelumnya telah disepakati antara Terdakwa dan Korban. Berdasarkan informasi dari Saksi Korban, Saksi EDI PRASETYO bersama tim kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang menunggu Korban di dekat Pabrik Roti Jorban. Pada saat akan diamankan, Terdakwa sempat berupaya melarikan diri ke dalam Indomaret, namun berhasil ditangkap. Setelah diamankan, Terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et. Repertum Nomor: 221/VER/V/2026/RSBTT tangal 02 Mei 2026 atas nama DIKKA FADILLA BR PULUNGAN, diketahui hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Terdapat luka lecet pada pipi kanan dengan ukuran Panjang satu sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter.
- Terdapat luka lecet pada bibir atas dengan ukuran Panjang nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.
- Terdapat Kemerahan pada leher bagian kanan dengan ukuran Panjang satu koma lima sentimeter dan lebar nol koma dua.
- Terdapat kemerahan pada dada dengan ukuran Panjang satu koma lima sentimeter dan lebar satu sentimeter.
- Perut dan Pinggang : Tidak ada tanda kekerasan.
- Anggota Gerak Atas
- Terdapat luka lecet pada lengan atas kiri sepertiga tengah dengan ukuran panjang nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter.
- Terdapat luka lecet pada siku tangan kiri dengan ukuran panjang nol koma satu sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter.
- Terdapat luka lecet pada lengan bawah kiri sepertiga ujung dengan ukuran panjang nol koma tiga sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter.
- Anggota Gerak Bawah : Tidak ada tanda kekerasan.
Kesimpulan : Didapatkan kekerasan tumpul berupa luka lecet di pipi, luka lecet di bibir, kemerahan di leher, kemerahan di dada, dan luka lecet anggota gerak atas kiri.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|