| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa terdakwa Adam Semit alias Adam pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Pelita Lk. I Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 16.20 Wib bertempat di Jalan Pelita Lk. I Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di kosan terdakwa Adam Semit alias Adam datang saudara Nanda Pramana alias Nanda untuk menemui terdakwa kemudian terdakwa mengajak saudara Nanda untuk menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu, lalu terdakwa dan saudara Nanda berpindah ke kamar kost saudara Hardinal (dalam lidik).
- Bahwa setelah berada di kamar kost saudar Hardinal (dalam lidik), terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudara Hardinal (dalam lidik) lalu terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu kemudian saudara Hardinal (dalam lidik) mengambil alat hisap narkotika jenis sabu untuk menggunakan narkotika jenis sabu dan mengeluarkan sebagian kecil serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu lalu memasukkannya ke dalam alat hisap narkotia jenis sabu untuk selanjutnya digunakan oleh terdakwa, yang mana beberapa saat setelah itu para saksi datang ke dalam kos tersebut sehingga terdakwa berlari sambil mengangkat tangannya untuk membuang suatu benda namun terdakwa berhasil ditangkap oleh para saksi.
- Bahwa setelah terdakwa ditangkap, para saksi melakukan penggeledahan badan dan tempat penangkapan terdakwa yang mana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus plastik berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik kosong diatas lantai, kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berukuran sedang yang bersikan serbuk kristal narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus yang berisikan plastik-plastik kosong dari balik dinding luar kamar, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna silver dan 1 (satu) buah tas sandang warna hitam di dalam kamar tersebut.
- Bahwa berdasarkan Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi yakni Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: R/25/I/RES.4.2/2026/Resnarkoba dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 27 Januari 2026 yang ditimbang oleh Siti Rahmadhani Nasution (NIK. P90484) bahwa barang bukti atas nama Adam Semit alias Adam berupa 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,16 gram dan berat bersih 0,07 gram serta Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: R/26/I/RES.4.2/2026/Resnarkoba dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 27 Januari 2026 yang ditimbang oleh Siti Rahmadhani Nasution (NIK. P90484) bahwa barang bukti atas nama Adam Semit alias Adam berupa 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,23 gram dan berat bersih 0,97 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 519/NNF/2026 tanggal 5 Februari 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si menyimpulkan bahwa 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,04 (satu koma nol koma empat) gram milik Adam Semit alias Adam adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 519/NNF/2026 tanggal 5 Februari 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si menyimpulkan bahwa terhadap 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik Adam Semit alias Adam adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa Adam Semit alias Adam pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Pelita Lk. I Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas, saksi Royanto Siregar, saksi Sumadi Sahputra, dan saksi Muhammad Irfan yang merupakan anggota TNI AD (Intel Kodim 0204 DS) mendapatkan informasi bahwasannya di Jalan Pelita Lk. I Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi ada oktum tentara yang sering berada di alamat tersebut yang mana sering terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu sehingga para saksi melakukan pemeriksaan di alamat tersebut tepatnya pada sebuah kos-kosan dan para saksi masuk ke dalam sebuah kamar dan mendobrak masuk ke dalam kamar tersebut diketahui ada 2 (dua) orang laki-laki yang diketahui bernama terdakwa Adam Semit alias Adam dan saudara Nanda yang mana pada saat para saksi masuk terdakwa berlari ke arah ruang belakang kamar tersebut dan membuang 1 (satu) bungkus plastik berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik kosong dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan saksi Royanto Siregar bergegas keluar kamar untuk mengamankan terdakwa dan saudara Nanda yang kemudian ditemukan barang bukti lain yakni 1 (satu) bungkus plastik berukuran sedang yang bersikan serbuk kristal narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus yang berisikan plastik-plastik kosong dari balik dinding luar kamar, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna silver dan 1 (satu) buah tas sandang warna hitam di dalam kamar tersebut.
- Bahwa berdasarkan Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi yakni Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: R/25/I/RES.4.2/2026/Resnarkoba dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 27 Januari 2026 yang ditimbang oleh Siti Rahmadhani Nasution (NIK. P90484) bahwa barang bukti atas nama Adam Semit alias Adam berupa 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,16 gram dan berat bersih 0,07 gram serta Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: R/26/I/RES.4.2/2026/Resnarkoba dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 27 Januari 2026 yang ditimbang oleh Siti Rahmadhani Nasution (NIK. P90484) bahwa barang bukti atas nama Adam Semit alias Adam berupa 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,23 gram dan berat bersih 0,97 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 519/NNF/2026 tanggal 5 Februari 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si menyimpulkan bahwa 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,04 (satu koma nol koma empat) gram milik Adam Semit alias Adam adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 519/NNF/2026 tanggal 5 Februari 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si menyimpulkan bahwa terhadap 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik Adam Semit alias Adam adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------- |