Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
97/Pid.B/2024/PN Tbt | Daniel Halasson Purba, S.H. | KUSWANDI ALIAS ANDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 97/Pid.B/2024/PN Tbt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-846/L.2.16/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa KUSWANDI alias ANDI pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Letjend Suprapto Kel. Pasar Baru Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban M. Robby Pratama dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------
---------Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa datang ke kios saksi korban di Jalan Letjend Suprapto Kel. Pasar Baru Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi untuk meminta plastik assoy lalu saksi korban bertanya “buat apa?” kemudian terdakwa menjawab “untuk minta kerak kentucky” lalu dijawab saksi korban “sok keras kali abang nanduk ayam gratis gitu?” kemudian terdakwa mengambil plastik dari saksi korban sambil berkata : “sepele kali kau samaku, kau tunggu ya” sambil terdakwa pergi meninggalkan saksi korban. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa kembali mendatangi saksi korban dengan keadaan mabuk bersama teman terdakwa bernama Dewa (DPO) dengan membawa sebilah parang yang diselipkan dipinggang seseorang bernama Dewa (DPO) kemudian Dewa mengatakan “gaslah terus, bacoklah terus” lalu terdakwa mengambil parang dari Dewa (DPO) lalu terdakwa langsung mengayunkan parang tersebut ke arah kepala saksi korban sehingga mengenai kepala korban sebanyak 3 sd 4 kali menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa lalu ditangkis saksi korban menggunakan tangan sebelah kiri sehingga parang tersebut mengenai jari kiri saksi korban. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka dan sakit sehingga aktifitas saksi korban menjadi terhalang. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kumpulan Pane Nomor : 01/RSUD/2024 tanggal 04 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. Agung Fadhillah Mursyid menerangkan bahwa saksi korban M. Robby Pratama mengalami :
Dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban laki-laki berusia 27 tahun ditemukan cidera kepala ringan, luka robek pada kepala bagian kanan, luka robek pada tangan bagian kiri dan luka lecet pada kaki bagian kiri akibat kekerasan benda tumpul.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang hukum Pidana.----------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |