INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.G/2026/PN Tbt | PT. Mechtron Mastevi Indonesia | 1.PT. Daya Laksana Semesta 2.Faizal Azhari |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2026/PN Tbt | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 04 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum .
3. Menyatakan surat perjanjian No. 001/MMI-Inalum/III/2022-REV 1, sah secara hukum
4. Menyatakan Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan ,tanggal 07 Agustus 2023 sah secara hukum
5. Menyatakan CEK Bank Mandiri a/n PT. DAYA LAKSANA SEMESTA No:
- no. IN 577536 kepada PT. Mechtron Mastevi Indonesia (BCA 3831486889 sebesar Rp.742.571.836.
- no. IN 577537 kepada Wendi (BCA 3831423887) sebesar Rp.176.049.017. Cacat hukum
6. Menyatakan pemberian jaminan berupa 5 sertifikat a/n SULAIMAN yang bukan milik PT.DAYA LAKSANA SEMESTA ,cacat hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum
7. Menyatakan Surat Kepala Cabang BANK MANDIRI KCP Kwala Tanjung, sah secara hukum
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.703.434.323 yang harus dibayar oleh Para Tergugat
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang harus dibayar oleh Para Tergugat.
10. Menguhukum Para Tergugat untuk membayar uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari uang keterlambatan bila mana lalai dalam menjalankan putusan ini.
11. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh dalam menjalankan putusan ini.
12. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan hukum, Banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
13. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
