Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2026/PN Tbt PT. Mechtron Mastevi Indonesia 1.PT. Daya Laksana Semesta
2.Faizal Azhari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2026/PN Tbt
Tanggal Surat Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Mechtron Mastevi Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRI DUNAN PURBA, SH, MHPT. Mechtron Mastevi Indonesia
Tergugat
NoNama
1PT. Daya Laksana Semesta
2Faizal Azhari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

  

PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat     telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum .
3. Menyatakan surat perjanjian No. 001/MMI-Inalum/III/2022-REV 1, sah secara hukum
4. Menyatakan Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan ,tanggal 07 Agustus 2023 sah secara hukum
5. Menyatakan CEK Bank Mandiri  a/n  PT. DAYA LAKSANA SEMESTA No:
     - no. IN 577536 kepada PT. Mechtron Mastevi Indonesia  (BCA 3831486889 sebesar Rp.742.571.836.
     - no. IN 577537 kepada Wendi (BCA 3831423887) sebesar Rp.176.049.017. Cacat hukum
6. Menyatakan pemberian jaminan berupa 5 sertifikat  a/n SULAIMAN yang bukan milik PT.DAYA LAKSANA SEMESTA ,cacat hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum
7. Menyatakan Surat Kepala Cabang BANK MANDIRI KCP Kwala Tanjung,  sah secara hukum
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.703.434.323 yang harus dibayar oleh Para Tergugat
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang harus dibayar oleh Para Tergugat.
10. Menguhukum Para Tergugat untuk membayar uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari uang keterlambatan bila mana lalai dalam menjalankan putusan ini.
11. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh dalam menjalankan putusan ini.
12. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan hukum, Banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
13. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
 
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak