Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Tbt PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Maralun Chandra Sitompul Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Maralun Chandra Sitompul
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 433.613.522,00
Petitum

1.   Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan demi hukum Tergugat telah Wanprestasi;

3.   Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat sebesar Rp433.613.522,- (empat ratus tiga puluh tiga juta enam ratus tiga belas ribu lima ratus dua puluh dua rupiah);

4.   Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak