Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2024/PN Tbt PT CAHAYA SAMUDERA AGUNG Johan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT CAHAYA SAMUDERA AGUNG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Johan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum surat Pengakuan Hutang sejumlah  Rp 105. 615.000;- ( seratus lima juta enam ratus lima belas ribu rupiah) tanggal  29 Mei 2021.  
3. Menyatakan Tergugat ingkar janji atau wanprestasi karena tidak membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp 105.615.000;-( seratus lima juta enam ratus lima belas ribu rupiah );
4. Menghukum Tergugat :
4.a.  membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp 105.615.000;-( seratus lima juta enam ratus lima belas ribu rupiah );
4.b. membayar biaya yang timbul untuk menagih hutang kepada Tergugat sebesar Rp 45.000.000;-
4.c.  membayar ganti rugi ( keuntungan yang diharapkan ) sebesar Rp 80.000.000;-
4.d.  membayar bunga hutang  6 % x  53 bulan x Rp 105.615.000;- sejumlah Rp 335.855.700;-
yang keseluruhannya dibayar secara kontan dan tunai.
4.  Menyatakan sah, berharga dan mengikat sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
5.   Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp 500.000;- ( lima ratus ribu rupiah ) setiap hari keterlambatan menjalankan putusan ini berkuatan hukum tetap.
6. Mengukum Tergugat untuk melaksanakan putusan perkara ini  lebih dahulu walaupun ada keberatan, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya.
7.   Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
 
Atau
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak