| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pra-peradilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/ 181/ VII/ RES.1.13./ 2026/ Reskrim tanggal 4 Juli 2026 tentang Penetapan Tersangka, sehubungan dugaan terjadinya tindak pidana “Pembakaran subs Pengrusakan subs Penghasutan Jo Turut serta melakukan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 308 ayat (1) subs Pasal 521 (1) subs Pasal 246 huruf a Jo Pasal 20 dari Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang Hukum Pidana yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 10.10 WIB bertempat di Areal Block K.08 Sub. Div. B/1 N Raja PT.BSRE Desa Nagur Pane Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai dengan pelapor A.N JONI LUPIADI adalah tidak sah serta tidak berdasar hukum oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;
- Menyatakan tidak sah serta tidak berdasar hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON berkenaan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik /159 /VI /RES.1.13. /2026 Reskrim tanggal 25 Juni 2026 tentang dugaan tindak pidana “Pembakaaran subs Pengrusakan subs Penghasutan Jo Turut serta melakukan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 308 ayat (1) subs Pasal 521 (1) subs Pasal 246 huruf a Jo Pasal 20 dari Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang Hukum Pidana yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 10.10 WIB bertempat di Areal Block K.08 Sub. Div. B/1 N Raja PT.BSRE Desa Nagur Pane Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai dengan pelapor A.N JONI LUPIADI;
- Menyatakan tidak sah serta tidak berdasar hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap diri PEMOHON seketika saat putusan ini dibacakan;
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya kembali dalam keadaan semula;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |