| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 64/Pid.B/2026/PN Tbt | 1.Sherina Caroline Nainggolan, S.H. 2.Kristine Belina br Manihuruk,S.H. |
DWI RANGGA ALIAS RANGGA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 64/Pid.B/2026/PN Tbt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 10 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 953/L.2.16/Eoh.2/03426 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ---------- Bahwa terdakwa DWI RANGGA Alias RANGGA pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026, sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Jl. Pramuka Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi atau pada suatu tempat lain yang masih masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan perbuatan Setiap orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut: -
Berawal pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026, sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa Bersama dengan BATARA (dalam DPO) pergi ke Jl. Pramuka Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di area persawahan, terdakwa dan BATARA melihat 3 (tiga) orang yang tidak terdakwa kenali sedang berhenti di area persawahan tersebut dengan membawa sepeda 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 CC tahun 2023 warna hitam dengan Nopol BK 6782 NAY, No Rangka: MH1JMC114PK2390075 An. JULIA RIZA. Kemudian terdakwa Bersama dengan BATARA mendekati 3 (tiga) orang tersebut yang bernama Anak Syafa Haikal Bachdim, Salaisa Amanifatia dan Anak Erlangga mengatakan “Ngapain klen di sini?jongkok klen jongkok” . Kemudian Salaisa Amanifatia dan Anak Erlangga langsung jongkok namun Anak Syafa Haikal Bachdim tidak mau jongkok sehingga BATARA langsung memukul hidung Anak Syafa menggunakan tangannya dan mengatakan “kau melawan aja kau ya” sehingga Anak Syafa ikut jongkok bersama teman-temannya tersebut. Kemudian BATARA mengatakan lagi “sini handphone kelen” lalu anak Syafa kemudian memberikan Handphone miliknya yaitu 1 (satu) unit Handphone REDMI 14 C warna biru dengan No. Imei 1: 863724079463106 dan No. Imei 2: 8637240794663114 kepada BATARA lalu BATARA memberikan Handphone tersebut kepada terdakwa. BATARA mengatakan lagi kepada 3 (tiga) orang tersebut “Sini uang kelen Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kalau mau aman” lalu Anak Syafa menjawab “yauda bentar la bang biar kami cari dulu” namun Batara langsung merogoh kantong celana Anak Syafa dan mengambil uang yang ada di kantongnya. Selanjutnya BATARA mengatakan “sini pinjam dulu kunci kereta kelen,aku mau ngambil kereta”,lalu Anak Syafa memberikan kunci sepeda motor tersebut. Terdakwa dan BATARA langsung pergi membawa sepeda motor tersebut dan meinggalkan ke 3 (tiga) orang tersebut.
Bahwa sekira pukul 23.40 WIB terdakwa dan BATARA pergi ke kota Medan menggunakan sepeda motor tersebut dengan tujuan menjumpai sdr. ENDINK (DALAM DPO) . Sekira pukul 01.30 Wib terdakwa dan BATARA sampai di rumah ENDINK lalu terdakwa dan BATARA meminta Sdr. ENDINK untuk menjualkan 1 (satu) unit Handphone REDMI 14 C warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 CC tahun 2023 warna hitam dengan Nopol BK 6782 NAY. Kemudian sdr. ENDINK pergi ke daerah yang tidak diketahui oleh terdakwa dan berhasil menggadaikan 1 (satu) unit Handphone REDMI 14 C warna biru sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 CC tahun 2023 tersebut sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah). Dari hasil penjualan tersebut terdakwa dan BATARA memberikan kepada sdr. ENDINK sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa dari akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22.400.000 (dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) .
----Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-
SUBSIDAIR ---------- Bahwa terdakwa DWI RANGGA Alias RANGGA pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026, sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Jl. Pramuka Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi atau pada suatu tempat lain yang masih masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan perbuatan Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang , yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026, sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa Bersama dengan BATARA (dalam DPO) pergi ke Jl. Pramuka Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di area persawahan, terdakwa dan BATARA melihat 3 (tiga) orang yang tidak terdakwa kenali sedang berhenti di area persawahan tersebut dengan membawa sepeda 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 CC tahun 2023 warna hitam dengan Nopol BK 6782 NAY, No Rangka: MH1JMC114PK2390075 An. JULIA RIZA. Kemudian terdakwa Bersama dengan BATARA mendekati 3 (tiga) orang tersebut yang bernama Anak Syafa Haikal Bachdim , Salaisa Amanifatia dan Anak Erlangga mengatakan “Ngapain klen di sini?jongkok klen jongkok” . Kemudian Salaisa Amanifatia dan Anak Erlangga langsung jongkok namun Anak Syafa Haikal Bachdim tidak mau jongkok sehingga BATARA langsung memukul hidung Anak Syafa menggunakan tangannya dan mengatakan “kau melawan aja kau ya” sehingga Anak Syafa ikut jongkok Bersama teman-temannya tersebut. Kemudian BATARA mengatakan lagi “sini handphone kelen” lalu anak Syafa kemudian memberikan Handphone miliknya yaitu 1 (satu) unit Handphone REDMI 14 C warna biru dengan No. Imei 1: 863724079463106 dan No. Imei 2: 8637240794663114 kepada BATARA lalu BATARA memberikan Handphone tersebut kepada terdakwa. BATARA mengatakan lagi kepada 3 (tiga) orang tersebut “Sini uang kelen Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kalau mau aman” lalu Anak Syafa menjawab “yauda bentar la bang biar kami cari dulu” namun Batara langsung merogoh kantong celana Anak Syafa dan mengambil uang yang ada di kantongnya. Selanjutnya BATARA mengatakan “sini pinjam dulu kunci kereta kelen,aku mau ngambil kereta”, lalu Anak Syafa memberikan kunci sepeda motor tersebut. Terdakwa dan BATARA langsung pergi membawa sepeda motor tersebut dan meinggalkan ke 3 (tiga) orang tersebut.
Bahwa sekira pukul 23.40 WIB terdakwa dan BATARA pergi ke kota Medan menggunakan sepeda motor tersebut dengan tujuan menjumpai sdr. ENDINK (DALAM DPO). Sekira pukul 01.30 Wib terdakwa dan BATARA sampai di rumah ENDINK lalu terdakwa dan BATARA meminta Sdr. ENDINK untuk menjualkan 1 (satu) unit Handphone REDMI 14 C warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 CC tahun 2023 warna hitam dengan Nopol BK 6782 NAY. Kemudian sdr. ENDINK pergi ke daerah yang tidak diketahui oleh terdakwa dan berhasil menggadaikan 1 (satu) unit Handphone REDMI 14 C warna biru sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 CC tahun 2023 tersebut sebersar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah). Dari hasil penjualan tersebut terdakwa dan BATARA memberikan kepada sdr. ENDINK sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa dari akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22.400.000 (dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) .
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 482 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
