INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 21/Pdt.G/2026/PN Tbt | FREDDY J. TAMBUNAN | 1.JUNAIDI 2.BISMI ASWARA 3.WALIADI 4.SUWARDI 5.HENDRA 6.ROY BRANDO MANURUNG |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2026/PN Tbt | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah dan Mengikat ;
a). Surat Perjanjian Kredit No : 2168/SPK/KSU.IDR/II/2022 tanggal 15 Februari 2022 atas nama JUNAIDI (TERGUGAT I).
b). Surat Perjanjian Pinjaman No: 3481/SPP/KSP.IDR/IX/2024 pada tanggal 04 September 2024 atas nama BISMI ASWARA (TERGUGAT II).
c). Surat Perjanjian Kredit No: 2215/SPK/KSP.IDR/X/2022 pada tanggal 04 Oktober
2022 atas nama WALIADI (TERGUGAT III).
d). Surat Perjanjian Kredit No: 2926/SPK/KSP.IDR/VIII/2023 pada tanggal 21 Agustus 2023 atas nama SUWARDI (TERGUGAT IV).
e). Surat Perjanjian Pinjaman No: 3535/SPP/KSP.IDR/X/2024 pada tanggal 09 Oktober 2024 Atas nama HENDRA (TERGUGAT V).
f). Surat Perjanjian Pinjaman No: 3299/SPP/KSP.IDR/IV/2024 pada tanggal 29 April 2024 atas nama ROY BRANDO MANURUNG (TERGUGAT VI).
3. Menyatakan dalam hukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI berada dalam keadaan wanprestasi;
4. Menyatakan sah dan berharga (conservatior besslag);
5. Menghukum TERGUGAT I JUNAIDI untuk membayar sisa cicilan angsuran beserta bunganya sebesar Rp.12,748,000 (dua belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah) secara tunai;
6. Menghukum TERGUGAT II BISMI ASWARA untuk membayar sisa cicilan angsuran beserta bunganya sebesar Rp.6,254,000 (enam juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah) secara tunai;
7. Menghukum TERGUGAT III WALIADI untuk membayar sisa cicilan angsuran beserta bunganya sebesar Rp.11,260,000 (sebelas juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) secara Tunai;
8. Menghukum TERGUGAT IV SUWARDI untuk membayar sisa cicilan angsuran veserta bunganya sebesar Rp.24,366,000 (dua puluh empat juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) secara tunai;
9. Menghukum TERGUGAT V HENDRA untuk membayar sisa cicilan angsuran beserta bunganya sebesar Rp.18,131,000 (delapan belas juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah) secara tunai;
10. Menghukum TERGUGAT VI ROY BRANDO MANURUNG untuk membayar sisa cicilan angsuran beserta bunganya sebesar Rp.14,400,000 (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) secara tunai.
11. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, DAN TERGUGAT VI untuk membayar kerugian Immaterill PENGGUGAT sebesar Rp.105,000,000 (seratus lima juta rupiah) tunai secara Tanggung Renteng;
12. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI untuk membayar uang paksa (dwangsoom) setiap hari kelalaian sebesar Rp.100,000.,(seratus ribu rupiah);
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
