Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Tbt PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Tebing Tinggi 1.Khoiruddin Ahmadi
2.Sri Wahyuni
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Tbt
Tanggal Surat Rabu, 20 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Tebing Tinggi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Khoiruddin Ahmadi
2Sri Wahyuni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 347.547.347,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seluruh kewajiban kepada Penggugat secara kontan dan seketika yang jumlahnya per tanggal 14 September 2023 adalah sebesar Rp. 347.547.347,59 (tiga ratus empat puluh tujuh juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah koma lima puluh sembilan sen)
4. Menyatakan jumlah tunggakan utang di atas masih akan terus bertambah karena adanya penambahan bunga dan denda bilamana Para Tergugat tidak melunasinya seketika sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kredit.
5. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya untuk keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian gugatan ini diajukan, Mohon Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berkenan untuk mengabulkannya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak