| Dakwaan |
Bahwa terdakwa a.n. SURYA NINGSIH ALS ECI Pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 09.15 Wib di Jl Simalungun Gg Flamboyan Lk VI kel Satria Kec Padang Hilir Tebing Tinggi Kota pada saat itu Korban bersama Korban SURYA DARMA M sedang duduk-duduk dirumah ibu kandung saya yang bernama RUSNIA, lalu Pelaku SURYA NINGSIH M datang kerumah Ibu Kandung Tarsiut untuk menjumpai ibu kami, Ketika Pelaku masuk ke dalam rumah Ibu Korban untuk merayakan lebaran, Korban dan korban SURYA DARMA M keluar dari rumah untuk duduk di teras depan rumah bersama dengan suami Pelaku M SARIF SIRAIT (Nama Panggilan) Sekira 5 (Lima) Menit kemudian Pelaku SURYA NINGSIH M ngobrol dengan ibu kandung korban dengan nada tinggi dan tidak sopan dengan mengucap "MANA SI KONTOL ITU JANGAN CUMA BERANI DI HP AJA" lalu Ibu Kandung Korban menjawab "KENAPA NGOMONG KEGKITU GASOPAN GAPANTAS" lalu Pelaku menjawab "IYA SIKONTOL ITU SUKA SUKA DIA AJA" Lalu Korban SURYA DARMA M bertanya kepada Pelaku bertanya "KAU KOK NGOMONG KEKGITU, GASOPAN MULUTMU" dan pelaku menjawab "KENAPA RUPANYA" Korban SURYA DARMA M menjawab "KAU JANGAN KONTOL-KONTOL MAMAK" Lalu Pelaku menjawab "BUKAN MAMAK YANG KUMAKI" dan Korban SURYA DARMA M menjawab "SAMA AJA ITUKAN DARAH DAGING ITU" lalu Pelaku dan korban SURYA DARMA M saling memaki setelah itu korban pun datang untuk melerai Korban SURYA DARMA M dan Pelaku SURYA NINGSIH M ketika korban melerai korban SURYA DARMA M dengan cara memeluk sambil menggiring korban merangkak ke dapur dengan posisi badan membelakangi Pelaku dan korban ketika korban menggiring Korban SURYA DARMA M Korban sambil berkata "UDA OM ORANG GILA GAUSA DILAWANIN KITA YANG WARAS NGALAH AJA" lalu Pelaku SURYA NINGSIH Emosi dan berkata "KALIAN JANGAN SUKA-SUKA HATI SAMAKU" dikarenakan Pelaku mengucapkan kata "kalian" korban tidak terima dikarenakan korban tidak ada sangkut paut dengan masalah mereka lalu korban berbalik badan dan menghadap Pelaku kemudian Korban bilang "KAU JANGAN KALIAN KALIAN" dan Pelaku memaki korban dan sambil menyodorkan badannya ke korban kemudian korban mendorong badan pelaku namun korban merasakan ada gesekan di perut korban dan kemudian korban ditarik/dipisahkan oleh istri korban ke dapur ketika di dapur korban merasa perih di perut sebelah kiri korban dan korbanpun melihat perut sebelah kiri korban ada luka bekas korbantan Pisau, setelah itu korban memastikan dengan cara mendekati Pelaku dengan jarak sekira 3 Meter dari Pelaku ternyata Pelaku sedang memegang Pisau dapur dengan gagang warna Pink dan korban pun memfoto pisau yang dipegang oleh Pelaku SURYA NINGSIH M dan korban langsung melaporkan Penganiayaan tersebut ke SPKT Polres Tebing Tinggi. -----
------ Perbuatan Terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 471 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan Ringan. -------------------
|