| Dakwaan |
Pertama :
----------Bahwa terdakwa KHAIRUL SAFII alias PI’I pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 17.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat di Jalan KF. Tandean Gg. Lada Putih LK. IV Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Awalnya berdasarkan informasi dari seseorang yang tidak mau diketahui identitasnya yang menerangkan bahwa di Jln. KF Tandean Gg lada Putih Lk IV Kel. Bandar Utama Kec .Tebing Tinggi tepatnya dilokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) sering terjadi tindak pidana Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh seseorang yang dikenal dengan nama panggilan SAWIT (dalam lidik) dan pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 17.30 wib, saksi BRIPDA AGUNG PRASETIO DKK melaksanakan patrol ditempat tersebut, ditempat tersebut saksi beserta rekan saksi melihat keberadaan tersangka dan Ketika kami hendak mendekat tersangka saat itu langsung melarikan diri dan kemudian saksi beserta AIPDA HENDI D SIHOMBING dan BRIPDA GABRIEL S HUTAGALUNG langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa namun sewaktu berada ditempat awal terdakwa melarikan diri saat itu AIPDA HENDI D SIHOMBING berhenti dan bersuara dengan nada keras “ini Ada BB nya”, saat itu juga saksi BRIPDA AGUNG PRASETIO dan BRIPDA GABRIEL S HUTAGALUNG terus melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka yang sempat masuk kedalam rumah, setelah terdakwa diamankan dan Kembali dibawa ketempat awal tersangka melarikan diri , ditempat tersebut dan melihat AIPDA HENDI D SIHOMBING sudah mengamankan barang berupa: 1(satu ) bungkus plastic yang berisikan serbuk kristal Narkotika jenis Shabu ditempat awal terdakwa duduk 1(satu) buah pipet plastic yang ujungnya runcing ditanah seputaran lokasi penangkapan dan ditempat tersebut dengan disaksikan kepala lingkungan terdakwa mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut miliknya yang didapatkannya dari SAWIT (dalam lidik ) , dengan adanya kejadian tersebut terdakwa dan barang-barang yang ditemukan dibawa ke polres Tebing Tinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut saat ditanyakan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa, dan tidak ada izin untuk menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli di wilayah Negara Republik Indonesia. Setelah itu Terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi.
- Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 76/R/88/IV/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 16 April 2026 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) CP Tebing Tinggi yang ditimbang oleh Meriam Emma Sari NIK P 87778 dengan hasil penimbangan sebagai berikut 1(satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan berat bersih 1,07 gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 2394/NNF/2026 tanggal 23 April 2026 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara a.n Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Waka apt. Debora M. Hutagaol S.Si.,M.Farm, AKBP NRP. 74110890 yang diperiksa oleh SUPRIEDI HASUGIAN,S.T., M.T. AKBP NRP 78071405 dan Dr. Supiyani, M.Si, Pembina NIP. 198010232008012001 menyimpulkan : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,07 (nol koma empat puluh dua ) gram dan 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik KHAIRUL SAFII alias PI’I adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------
Atau
Kedua :
----------Bahwa terdakwa KHAIRUL SAFII alias PI’I pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 17.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat di Jalan KF. Tandean Gg. Lada Putih LK. IV Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggii, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Awalnya berdasarkan informasi dari seseorang yang tidak mau diketahui identitasnya yang menerangkan bahwa di Jln. KF Tandean Gg lada Putih Lk IV Kel. Bandar Utama Kec .Tebing Tinggi tepatnya dilokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) sering terjadi tindak pidana Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh seseorang yang dikenal dengan nama panggilan SAWIT (dalam lidik) dan pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 17.30 wib, saksi BRIPDA AGUNG PRASETIO DKK melaksanakan patrol ditempat tersebut, ditempat tersebut saksi beserta rekan saksi melihat keberadaan tersangka dan Ketika kami hendak mendekat tersangka saat itu langsung melarikan diri dan kemudian saksi beserta AIPDA HENDI D SIHOMBING dan BRIPDA GABRIEL S HUTAGALUNG langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa namun sewaktu berada ditempat awal terdakwa melarikan diri saat itu AIPDA HENDI D SIHOMBING berhenti dan bersuara dengan nada keras “ini Ada BB nya”, saat itu juga saksi BRIPDA AGUNG PRASETIO dan BRIPDA GABRIEL S HUTAGALUNG terus melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka yang sempat masuk kedalam rumah, setelah terdakwa diamankan dan Kembali dibawa ketempat awal tersangka melarikan diri , ditempat tersebut dan melihat AIPDA HENDI D SIHOMBING sudah mengamankan barang berupa: 1(satu ) bungkus plastic yang berisikan serbuk kristal Narkotika jenis Shabu ditempat awal terdakwa duduk 1(satu) buah pipet plastic yang ujungnya runcing ditanah seputaran lokasi penangkapan dan ditempat tersebut dengan disaksikan kepala lingkungan terdakwa mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut miliknya yang didapatkannya dari SAWIT (dalam lidik ) , dengan adanya kejadian tersebut terdakwa dan barang-barang yang ditemukan dibawa ke polres Tebing Tinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut saat ditanyakan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa, dan tidak ada izin untuk menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli di wilayah Negara Republik Indonesia. Setelah itu Terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi.
- Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 76/R/88/IV/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 16 April 2026 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) CP Tebing Tinggi yang ditimbang oleh Meriam Emma Sari NIK P 87778 dengan hasil penimbangan sebagai berikut 1(satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan berat bersih 1,07 gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 2394/NNF/2026 tanggal 23 April 2026 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara a.n Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Waka apt. Debora M. Hutagaol S.Si.,M.Farm, AKBP NRP. 74110890 yang diperiksa oleh SUPRIEDI HASUGIAN,S.T., M.T. AKBP NRP 78071405 dan Dr. Supiyani, M.Si, Pembina NIP. 198010232008012001 menyimpulkan : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,07 (nol koma empat puluh dua ) gram dan 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik KHAIRUL SAFII alias PI’I adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1), huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------
|