| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa Mhd. Ilhan Pribadi Lubis alias Ilhan pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 14.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 bertempat di Jalan Prof. H.M Yamin Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan – Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Rino Rifandi dan saksi Alex Apriandi Butar-butar yang merupakan anggota Polri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya ada seorang laki-laki yang sedang bermain judi online menggunakan handphone di sebuah warung yang berada di Jalan Prof. H.M Yamin Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan – Kota Tebing Tinggi sehingga terhadap informasi tersebut saksi Rino Rifandi dan saksi Alex Apriandi Butar-butar menuju warung tersebut untuk melakukan penyelidikan dan setibanya di alamat tersebut para saksi melihat seorang laki-laki yang sedang duduk di sebuah warung sambil memegang handphone, lalu para saksi langsung mengamankan laki-laki tersebut yang diakui bernama terdakwa Mhd Ilhan Pribadi Lubis alias Ilhan.
- Bahwa setelah melakukan interogasi terhadap terdakwa Mhd Ilhan Pribadi Lubis alias Ilhan, para saksi mengecek handphone merek Samsung Galaxy 07 warna hitam dengan nomor simcard 0838-7602-6131 milik terdakwa yang mana terdakwa sedang bermain judi online jenis slots PG Soft pada website https://empire88-156.xyz/ dengan username Id: Keleng100 dan password: ilhan050902.
- Bahwa sesaat sebelum penangkapan, terdakwa bermain judi online jenis slots PG Soft pada website https://empire88-156.xyz/ dengan cara melakukan registrasi atau mendaftar pada website https://empire88-156.xyz/ kemudian memasukkan biodata terdakwa sehingga terdakwa mendapatkan username Id: Keleng100 dan password: ilhan050902. Lalu terdakwa login dengan memasukkan username Id dan password, lalu terdakwa melakukan top up atau deposit uang ke akun judi online terdaftar milik terdakwa melalui aplikasi Gopay dengan nomor 0838-7602-6131 sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah melakukan top up uang ke akun judi online terdakwa, terdakwa memilih permainan jenis PG Soft setelah itu memilih permainan Mahjong Ways 1.
- Bahwa kemudian terdakwa mulai memasang taruhan dengan nilai taruhan / jumlah taruhan yang disiapkan situs dengan minimal taruhan Rp 400 (empat ratus rupiah). Jika terdakwa sudah memasang jumlah taruhan kemudian terdakwa memulai permainan dengan cara memencet tombol untuk memutar gambar-gambar tersebut sampai keluar atau terbuka 3 (tiga) gambar, apabila 3 (tiga) gambar tersebut sama, maka terdakwa menang, sedangkan jika 3 (tiga) gambar yang terbuka ada yang berbeda maka terdakwa dinyatakan kalah, begitu seterusnya permainan berlangsung sampai saldo terdakwa habis.
- Bahwa keuntungan yang pernah didapatkan terdakwa dari permainan judi online jenis PG Soft yakni sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan keuntungan tersebut digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi keperluan sehari-hari karena terdakwa tidak memiliki pekerjaan tetap.
- Bahwa untuk menentukan pemenang dalam permainan judi online jenis PG Soft yang dimainkan terdakwa tidak diperlukan ilmu atau pengetahuan atau keahlian khusus dan hanya bersifat untung-untungan atau nasib-nasiban saja.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi online jenis PG Soft dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatan judi online jenis PG Soft merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) Huruf a KUHP. ----
A T A U
KEDUA
Bahwa Terdakwa Mhd. Ilhan Pribadi Lubis alias Ilhan pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 14.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 bertempat di Jalan Prof. H.M Yamin Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan – Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Rino Rifandi dan saksi Alex Apriandi Butar-butar yang merupakan anggota Polri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya ada seorang laki-laki yang sedang bermain judi online menggunakan handphone di sebuah warung yang berada di Jalan Prof. H.M Yamin Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan – Kota Tebing Tinggi sehingga terhadap informasi tersebut saksi Rino Rifandi dan saksi Alex Apriandi Butar-butar menuju warung tersebut untuk melakukan penyelidikan dan setibanya di alamat tersebut para saksi melihat seorang laki-laki yang sedang duduk di sebuah warung sambil memegang handphone, lalu para saksi langsung mengamankan laki-laki tersebut yang diakui bernama terdakwa Mhd Ilhan Pribadi Lubis alias Ilhan.
- Bahwa setelah melakukan interogasi terhadap terdakwa Mhd Ilhan Pribadi Lubis alias Ilhan, para saksi mengecek handphone merek Samsung Galaxy 07 warna hitam dengan nomor simcard 0838-7602-6131 milik terdakwa yang mana terdakwa sedang bermain judi online jenis slots PG Soft pada website https://empire88-156.xyz/ dengan username Id: Keleng100 dan password: ilhan050902.
- Bahwa sesaat sebelum penangkapan, terdakwa bermain judi online jenis slots PG Soft pada website https://empire88-156.xyz/ dengan cara melakukan registrasi atau mendaftar pada website https://empire88-156.xyz/ kemudian memasukkan biodata terdakwa sehingga terdakwa mendapatkan username Id: Keleng100 dan password: ilhan050902. Lalu terdakwa login dengan memasukkan username Id dan password, lalu terdakwa melakukan top up atau deposit uang ke akun judi online terdaftar milik terdakwa melalui aplikasi Gopay dengan nomor 0838-7602-6131 sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah melakukan top up uang ke akun judi online terdakwa, terdakwa memilih permainan jenis PG Soft setelah itu memilih permainan Mahjong Ways 1.
- Bahwa kemudian terdakwa mulai memasang taruhan dengan nilai taruhan / jumlah taruhan yang disiapkan situs dengan minimal taruhan Rp 400 (empat ratus rupiah). Jika terdakwa sudah memasang jumlah taruhan kemudian terdakwa memulai permainan dengan cara memencet tombol untuk memutar gambar-gambar tersebut sampai keluar atau terbuka 3 (tiga) gambar, apabila 3 (tiga) gambar tersebut sama, maka terdakwa menang, sedangkan jika 3 (tiga) gambar yang terbuka ada yang berbeda maka terdakwa dinyatakan kalah, begitu seterusnya permainan berlangsung sampai saldo terdakwa habis.
- Bahwa untuk menentukan pemenang dalam permainan judi online jenis PG Soft yang dimainkan terdakwa tidak diperlukan ilmu atau pengetahuan atau keahlian khusus dan hanya bersifat untung-untungan atau nasib-nasiban saja.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi online jenis PG Soft dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatan judi online jenis PG Soft merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) Huruf b KUHP. ----
A T A U
KETIGA
Bahwa Terdakwa Mhd. Ilhan Pribadi Lubis alias Ilhan pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 14.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 bertempat di Jalan Prof. H.M Yamin Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan – Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Rino Rifandi dan saksi Alex Apriandi Butar-butar yang merupakan anggota Polri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya ada seorang laki-laki yang sedang bermain judi online menggunakan handphone di sebuah warung yang berada di Jalan Prof. H.M Yamin Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan – Kota Tebing Tinggi sehingga terhadap informasi tersebut saksi Rino Rifandi dan saksi Alex Apriandi Butar-butar menuju warung tersebut untuk melakukan penyelidikan dan setibanya di alamat tersebut para saksi melihat seorang laki-laki yang sedang duduk di sebuah warung sambil memegang handphone, lalu para saksi langsung mengamankan laki-laki tersebut yang diakui bernama terdakwa Mhd Ilhan Pribadi Lubis alias Ilhan.
- Bahwa setelah melakukan interogasi terhadap terdakwa Mhd Ilhan Pribadi Lubis alias Ilhan, para saksi mengecek handphone merek Samsung Galaxy 07 warna hitam dengan nomor simcard 0838-7602-6131 milik terdakwa yang mana terdakwa sedang bermain judi online jenis slots PG Soft pada website https://empire88-156.xyz/ dengan username Id: Keleng100 dan password: ilhan050902.
- Bahwa sesaat sebelum penangkapan, terdakwa bermain judi online jenis slots PG Soft pada website https://empire88-156.xyz/ dengan cara melakukan registrasi atau mendaftar pada website https://empire88-156.xyz/ kemudian memasukkan biodata terdakwa sehingga terdakwa mendapatkan username Id: Keleng100 dan password: ilhan050902. Lalu terdakwa login dengan memasukkan username Id dan password, lalu terdakwa melakukan top up atau deposit uang ke akun judi online terdaftar milik terdakwa melalui aplikasi Gopay dengan nomor 0838-7602-6131 sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah melakukan top up uang ke akun judi online terdakwa, terdakwa memilih permainan jenis PG Soft setelah itu memilih permainan Mahjong Ways 1.
- Bahwa kemudian terdakwa mulai memasang taruhan dengan nilai taruhan / jumlah taruhan yang disiapkan situs dengan minimal taruhan Rp 400 (empat ratus rupiah). Jika terdakwa sudah memasang jumlah taruhan kemudian terdakwa memulai permainan dengan cara memencet tombol untuk memutar gambar-gambar tersebut sampai keluar atau terbuka 3 (tiga) gambar, apabila 3 (tiga) gambar tersebut sama, maka terdakwa menang, sedangkan jika 3 (tiga) gambar yang terbuka ada yang berbeda maka terdakwa dinyatakan kalah, begitu seterusnya permainan berlangsung sampai saldo terdakwa habis.
- Bahwa keuntungan yang pernah didapatkan terdakwa dari permainan judi online jenis PG Soft yakni sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan keuntungan tersebut digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi keperluan sehari-hari karena terdakwa tidak memiliki pekerjaan tetap.
- Bahwa untuk menentukan pemenang dalam permainan judi online jenis PG Soft yang dimainkan terdakwa tidak diperlukan ilmu atau pengetahuan atau keahlian khusus dan hanya bersifat untung-untungan atau nasib-nasiban saja.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi online jenis PG Soft dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatan judi online jenis PG Soft merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) Huruf c KUHP. ----
A T A U
KEEMPAT
Bahwa Terdakwa Mhd. Ilhan Pribadi Lubis alias Ilhan pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 14.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 bertempat di Jalan Prof. H.M Yamin Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan – Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Rino Rifandi dan saksi Alex Apriandi Butar-butar yang merupakan anggota Polri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya ada seorang laki-laki yang sedang bermain judi online menggunakan handphone di sebuah warung yang berada di Jalan Prof. H.M Yamin Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan – Kota Tebing Tinggi sehingga terhadap informasi tersebut saksi Rino Rifandi dan saksi Alex Apriandi Butar-butar menuju warung tersebut untuk melakukan penyelidikan dan setibanya di alamat tersebut para saksi melihat seorang laki-laki yang sedang duduk di sebuah warung sambil memegang handphone, lalu para saksi langsung mengamankan laki-laki tersebut yang diakui bernama terdakwa Mhd Ilhan Pribadi Lubis alias Ilhan.
- Bahwa setelah melakukan interogasi terhadap terdakwa Mhd Ilhan Pribadi Lubis alias Ilhan, para saksi mengecek handphone merek Samsung Galaxy 07 warna hitam dengan nomor simcard 0838-7602-6131 milik terdakwa yang mana terdakwa sedang bermain judi online jenis slots PG Soft pada website https://empire88-156.xyz/ dengan username Id: Keleng100 dan password: ilhan050902.
- Bahwa sesaat sebelum penangkapan, terdakwa bermain judi online jenis slots PG Soft pada website https://empire88-156.xyz/ dengan cara melakukan registrasi atau mendaftar pada website https://empire88-156.xyz/ kemudian memasukkan biodata terdakwa sehingga terdakwa mendapatkan username Id: Keleng100 dan password: ilhan050902. Lalu terdakwa login dengan memasukkan username Id dan password, lalu terdakwa melakukan top up atau deposit uang ke akun judi online terdaftar milik terdakwa melalui aplikasi Gopay dengan nomor 0838-7602-6131 sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah melakukan top up uang ke akun judi online terdakwa, terdakwa memilih permainan jenis PG Soft setelah itu memilih permainan Mahjong Ways 1.
- Bahwa kemudian terdakwa mulai memasang taruhan dengan nilai taruhan / jumlah taruhan yang disiapkan situs dengan minimal taruhan Rp 400 (empat ratus rupiah). Jika terdakwa sudah memasang jumlah taruhan kemudian terdakwa memulai permainan dengan cara memencet tombol untuk memutar gambar-gambar tersebut sampai keluar atau terbuka 3 (tiga) gambar, apabila 3 (tiga) gambar tersebut sama, maka terdakwa menang, sedangkan jika 3 (tiga) gambar yang terbuka ada yang berbeda maka terdakwa dinyatakan kalah, begitu seterusnya permainan berlangsung sampai saldo terdakwa habis.
- Bahwa keuntungan yang pernah didapatkan terdakwa dari permainan judi online jenis PG Soft yakni sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan keuntungan tersebut digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi keperluan sehari-hari karena terdakwa tidak memiliki pekerjaan tetap.
- Bahwa untuk menentukan pemenang dalam permainan judi online jenis PG Soft yang dimainkan terdakwa tidak diperlukan ilmu atau pengetahuan atau keahlian khusus dan hanya bersifat untung-untungan atau nasib-nasiban saja.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi online jenis PG Soft dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatan judi online jenis PG Soft merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 KUHP. ---- |