| Dakwaan |
KESATU :
-------Bahwa Terdakwa MURNINGSIH ALIAS MURNI bersama-sama dengan saksi EFRIKA MELATI, saksi SAHRUL, saksi FITRI YANI, saksi BAGAS ASHABUL KAHFI, saksi SAID ILHAM ALATTAS, saksi SONI PRAYOGA TARIGAN, saksi PUTRI MAHARANI BR TARIGAN, saksi RICKY ARWINDO, saksi FARIDA WARI BR. TARIGAN (seluruhnya disidangkan pada berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 April tahun 2022 sampai dengan tanggal 18 April 2023 atau pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Jalan Thamrin, No. 125, AA-125Z, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di Kantor PT. Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Barang siapa melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari Terdakwa kenal dengan saksi EFRIKA MELATI, saksi SAHRUL, saksi FITRI YANI, saksi BAGAS ASHABUL KAHFI, saksi SAID ILHAM ALATTAS, saksi SONI PRAYOGA TARIGAN, saksi PUTRI MAHARANI BR TARIGAN, saksi RICKY ARWINDO, saksi FARIDA WARI BR. TARIGAN (seluruhnya disidangkan pada berkas perkara terpisah) yang hendak meminjam uang kepada Terdakwa namun Terdakwa menggunakan kesempatan tersebut untuk pengajuan kredit sepeda motor di PT. Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi. Bahwa Terdakwa menyampaikan kepada saksi EFRIKA MELATI, saksi SAHRUL, saksi FITRI YANI, saksi BAGAS ASHABUL KAHFI, saksi SAID ILHAM ALATTAS, saksi SONI PRAYOGA TARIGAN, saksi PUTRI MAHARANI BR TARIGAN, saksi RICKY ARWINDO, saksi FARIDA WARI BR. TARIGAN (seluruhnya disidangkan pada berkas perkara terpisah) yang mana awalnya hendak meminjam uang kepada Terdakwa, namun Terdakwa menyampaikan “Kalian gak perlu menghutang, tapi kalau kalian ada berkas, saya akan kasih kalian uang” lalu seluruh saksi menerangkan “berkas untuk apa ?” lalu Terdakwa menjawab “berkas tersebut untuk pengajuan kredit sepeda motor” lalu seluruh saksi menerangkan“ apa tidak bermasalah?” dan Terdakwa menjawab “tidak ada masalah“. Kemudian saksi EFRIKA MELATI, saksi SAHRUL, saksi FITRI YANI, saksi BAGAS ASHABUL KAHFI, saksi SAID ILHAM ALATTAS, saksi SONI PRAYOGA TARIGAN, saksi PUTRI MAHARANI BR TARIGAN, saksi RICKY ARWINDO, saksi FARIDA WARI BR. TARIGAN (seluruhnya disidangkan pada berkas perkara terpisah) menyerahkan Kartu Identitas Penduduk (KTP) untuk pengajuan kredit di Jalan Thamrin, No. 125, AA-125Z, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di Kantor PT. Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi. Selanjutnya setelah pengajuan pengajuan berhasil, maka saksi EFRIKA MELATI, saksi SAHRUL, saksi FITRI YANI, saksi BAGAS ASHABUL KAHFI, saksi SAID ILHAM ALATTAS, saksi SONI PRAYOGA TARIGAN, saksi PUTRI MAHARANI BR TARIGAN, saksi RICKY ARWINDO, saksi FARIDA WARI BR. TARIGAN (seluruhnya disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor dari showroom, lalu diantarkan kepada Terdakwa. Bahwa setelah diantarkan kepada Terdakwa, maka Terdakwa menyerahkan sejumlah uang dengan besaran Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah), dan Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi EFRIKA MELATI, saksi SAHRUL, saksi FITRI YANI, saksi BAGAS ASHABUL KAHFI, saksi SAID ILHAM ALATTAS, saksi SONI PRAYOGA TARIGAN, saksi PUTRI MAHARANI BR TARIGAN, saksi RICKY ARWINDO, saksi FARIDA WARI BR. TARIGAN (seluruhnya disidangkan pada berkas perkara terpisah) atas imbalan telah memberikan data identitas dan pengajuan kredit sepeda motor. Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dengan rincian sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 21 April 2022 saksi Efrika Melati (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima 1 unit sepeda motor YAMAHA ALL NEW NMAX 155 CONNECTED, Nomor Polisi : BK 5735 NAX, Nomor Mesin : G3L8E1386513, Nomor Rangka : MH3SG5670NK255039 dan BPKB an. ERFIKA MELATI senilai Rp. 28.560.890,-. Kemudian setelah saksi Efrika Melati (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor tersebut, saksi Efrika Melati mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa di Jalan Abdul Hamid Gg. Sujono Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp. Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi Efrika Melati (disidangkan pada berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada tanggal 11 November 2022 saksi Efrika Melati (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima 1 unit sepeda motor YAMAHA ALL NEW NMAX 155 STANDAR, Nomor Polisi : BK 3030 NAX, Nomor Mesin : G3L8E1093338, Nomor Rangka : MH3SG560NK545216 dan BPKB an. ERFIKA MELATI senilai Rp. 22.847.739,-. Kemudian setelah saksi Efrika Melati (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor tersebut, saksi Efrika Melati (disidangkan pada berkas perkara terpisah) mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa di Jalan Abdul Hamid Gg. Sujono Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi Efrika Melati (disidangkan pada berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada tanggal 16 Desember 2022 saksi Farida Wati Br. Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima 1 unit Sepeda Motor HONDA ALL NEW VARIO 160 CBS, Nomor Polisi : BK 6336 NAX, Nomor Mesin : KF01E1244977, Nomor Rangka : MH1KF0115NK250189 dan BPKB an. FARIDA WATI BR. TARIGAN senilai Rp.24.147.483,- Kemudian setelah saksi Farida Wati Br. Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor tersebut, maka Terdakwa pergi ke rumah saksi Farida Wati Br. Tarigan di Jalan Abdul Hamid Gg. Sujono Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Farida Wati Br. Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah) dan mengambil sepeda motor tersebut dari rumah Farida Wati Br. Tarigan. Kemudian Terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi FARIDA WATI BR. TARIGAN (disidangkan pada berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada tanggal 29 Desember 2022 saksi Ricky Arwindo (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima 1 unit sepeda motor YAMAHA ALL NEW NMAX 155 CONNECTED, Nomor Polisi : BK 6341 NAX, Nomor Mesin : G3L8E1457741, Nomor Rangka : MH3SG5620NK705192 dan BPKB an. RICKY ARWINDO senilai Rp. 27.866.798,-. Kemudian setelah saksi Ricky Arwindo (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor tersebut, saksi Ricky Arwindo mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa di Jalan Abdul Hamid Gg. Sujono Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi Ricky Arwindo (disidangkan pada berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada tanggal 05 Januari 2023 saksi Sahrul (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima 1 unit sepeda HONDA ALL NEW VARIO 160 CBS, Nomor Polisi : BK 6675 NAX, Nomor Mesin : KF01E1262374, Nomor Rangka : MH1KF0110NK262329 dan BPKB an. SAHRUL senilai Rp. 24.125.907,- Kemudian setelah saksi Sahrul (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor tersebut, saksi Sahrul (disidangkan pada berkas perkara terpisah) mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa di Jalan Abdul Hamid Gg. Sujono Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi Sahrul (disidangkan pada berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada tanggal 05 Januari 2023 saksi Bagas Ashabul Kahfi (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima 1 unit sepeda YAMAHA ALL NEW NMAX 155 CONNECTED, Nomor Polisi : BK 2224 NAY, Nomor Mesin : G3L8E1523267, Nomor Rangka : MH3SG5670PK291378 dan BPKB an. Bagas Ashabul Kahfi senilai Rp.30.518.236,- Kemudian setelah saksi Bagas Ashabul Kahfi (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor tersebut, saksi Bagas Ashabul Kahfi (disidangkan pada berkas perkara terpisah) mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa di Jalan Abdul Hamid Gg. Sujono Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi Bagas Ashabul Kahfi (disidangkan pada berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada tanggal 07 Januari 2023 saksi Soni Prayoga Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima 1 unit sepeda motor HONDA ALL NEW PCX 160 CBS, Nomor Polisi : BK 6734 NAX, Nomor Mesin : KF81E1166204, Nomor Rangka : MH1KF8117NK166504 dan BPKB an. SONI PRAYOGA TARIGAN senilai Rp. 31.614.146,- Kemudian setelah saksi Soni Prayoga Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor tersebut, saksi Soni Prayoga Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah) mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa di Jalan Abdul Hamid Gg. Sujono Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi Soni Prayoga Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada tanggal 17 Januari 2023 saksi Putri Maharani Br Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima 1 unit sepeda motor YAMAHA ALL NEW NMAX 155 CONNECTED, Nomor Polisi : BK 6900 NAX, Nomor Mesin : G3L8E1480991, Nomor Rangka : MH3SG5620PK715590 dan BPKB an. PUTRI MAHARAN BR. TARIGAN senilai Rp. 28.765.497,- Kemudian setelah saksi Putri Maharani Br Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor tersebut, saksi Putri Maharani Br Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah) mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa di Jalan Abdul Hamid Gg. Sujono Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi Putri Maharani Br Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada tanggal 04 Februari 2023 saksi Fitri Yani (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima 1 unit sepeda motor HONDA ALL NEW VARIO 160 CBS, Nomor Polisi : BK 2335 NAY, Nomor Mesin : KF01E1316358, Nomor Rangka : MH1KF0118PK316379 dan BPKB an. FITRI YANI senilai Rp. 24.751.950,- Kemudian setelah saksi Fitri Yani (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor tersebut, saksi Fitri Yani (disidangkan pada berkas perkara terpisah) mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa di Jalan Abdul Hamid Gg. Sujono Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi Putri Maharani Br Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada tanggal 18 April 2023 saksi Said Ilham Allatas (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima 1 unit sepeda motor HONDA ALL NEW VARIO 160 CBS, Nomor Polisi BK 3646 NAY Nomor Mesin : KF01E1406034, Nomor Rangka : MH1KF0118PK406048 dan BPKB an. SAID ILHAM ALATTAS senilai Rp. 25.071.033,-. Kemudian setelah saksi Said Ilham Allatas (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor tersebut, saksi Said Ilham Allatas (disidangkan pada berkas perkara terpisah) mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa di Jalan Abdul Hamid Gg. Sujono Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi Said Ilham Allatas (disidangkan pada berkas perkara terpisah).
- Bahwa sepeda motor yang diterima Terdakwa dari saksi EFRIKA MELATI, saksi SAHRUL, saksi FITRI YANI, saksi BAGAS ASHABUL KAHFI, saksi SAID ILHAM ALATTAS, saksi SONI PRAYOGA TARIGAN, saksi PUTRI MAHARANI BR TARIGAN, saksi RICKY ARWINDO, saksi FARIDA WARI BR. TARIGAN digadaikan oleh Terdakwa MURNINGSIH alias MURNI kepada sdr. Zainal (DPO) dan sdr. Paris (DPO) seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta ruoiah) sampai dengan Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) per sepeda motor.
- Bahwa saksi Wira Cutmiko selaku Karyawan PT. Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi yang menjabat sebagai Collection Head (Kepala Penagihan) yang telah bekerja sejak 24 Juni 2006 dan Perusahaan PT. Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi tidak pernah memberikan izin kepada tersangka SAHRUL, tersangka RICKY ARWINDO, tersangka FARIDA WATI TARIGAN, tersangka FITRI YANI, tersangka BAGAS ASHABUL KAHFI, tersangka SONI PRAYOGA TARIGAN, tersangka PUTRI MAHARANI BR TARIGAN, tersangka EFRIKA MELATI dan tersangka SAID ILHAM ALATTAS untuk mengalihkan, mengadaikan atau menyewa Benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi mengalami kerugian sebesar Rp. 267.269.682,- (dua ratus enam puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUH Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) KUH Pidana.
ATAU
KEDUA :
-------Bahwa Terdakwa MURNINGSIH ALIAS MURNI bersama-sama dengan saksi EFRIKA MELATI, saksi SAHRUL, saksi FITRI YANI, saksi BAGAS ASHABUL KAHFI, saksi SAID ILHAM ALATTAS, saksi SONI PRAYOGA TARIGAN, saksi PUTRI MAHARANI BR TARIGAN, saksi RICKY ARWINDO, saksi FARIDA WARI BR. TARIGAN (seluruhnya disidangkan pada berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 April tahun 2022 sampai dengan tanggal 18 April 2023 atau pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Jalan Thamrin, No. 125, AA-125Z, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di Kantor PT. Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Barang siapa yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal dari Terdakwa kenal dengan saksi EFRIKA MELATI, saksi SAHRUL, saksi FITRI YANI, saksi BAGAS ASHABUL KAHFI, saksi SAID ILHAM ALATTAS, saksi SONI PRAYOGA TARIGAN, saksi PUTRI MAHARANI BR TARIGAN, saksi RICKY ARWINDO, saksi FARIDA WARI BR. TARIGAN (seluruhnya disidangkan pada berkas perkara terpisah) yang hendak meminjam uang kepada Terdakwa namun Terdakwa menggunakan kesempatan tersebut untuk pengajuan kredit sepeda motor di PT. Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi. Bahwa Terdakwa menyampaikan kepada saksi EFRIKA MELATI, saksi SAHRUL, saksi FITRI YANI, saksi BAGAS ASHABUL KAHFI, saksi SAID ILHAM ALATTAS, saksi SONI PRAYOGA TARIGAN, saksi PUTRI MAHARANI BR TARIGAN, saksi RICKY ARWINDO, saksi FARIDA WARI BR. TARIGAN (seluruhnya disidangkan pada berkas perkara terpisah) yang mana awalnya hendak meminjam uang kepada Terdakwa, namun Terdakwa menyampaikan “Kalian gak perlu menghutang, tapi kalau kalian ada berkas, saya akan kasih kalian uang” lalu seluruh saksi menerangkan “berkas untuk apa ?” lalu Terdakwa menjawab “berkas tersebut untuk pengajuan kredit sepeda motor” lalu seluruh saksi menerangkan“ apa tidak bermasalah?” dan Terdakwa menjawab “tidak ada masalah“. Kemudian saksi EFRIKA MELATI, saksi SAHRUL, saksi FITRI YANI, saksi BAGAS ASHABUL KAHFI, saksi SAID ILHAM ALATTAS, saksi SONI PRAYOGA TARIGAN, saksi PUTRI MAHARANI BR TARIGAN, saksi RICKY ARWINDO, saksi FARIDA WARI BR. TARIGAN (seluruhnya disidangkan pada berkas perkara terpisah) menyerahkan Kartu Identitas Penduduk (KTP) untuk pengajuan kredit di Jalan Thamrin, No. 125, AA-125Z, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di Kantor PT. Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi. Selanjutnya setelah pengajuan pengajuan berhasil, maka saksi EFRIKA MELATI, saksi SAHRUL, saksi FITRI YANI, saksi BAGAS ASHABUL KAHFI, saksi SAID ILHAM ALATTAS, saksi SONI PRAYOGA TARIGAN, saksi PUTRI MAHARANI BR TARIGAN, saksi RICKY ARWINDO, saksi FARIDA WARI BR. TARIGAN (seluruhnya disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor dari showroom, lalu diantarkan kepada Terdakwa. Bahwa setelah diantarkan kepada Terdakwa, maka Terdakwa menyerahkan sejumlah uang dengan besaran Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah), dan Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi EFRIKA MELATI, saksi SAHRUL, saksi FITRI YANI, saksi BAGAS ASHABUL KAHFI, saksi SAID ILHAM ALATTAS, saksi SONI PRAYOGA TARIGAN, saksi PUTRI MAHARANI BR TARIGAN, saksi RICKY ARWINDO, saksi FARIDA WARI BR. TARIGAN (seluruhnya disidangkan pada berkas perkara terpisah) atas imbalan telah memberikan data identitas dan pengajuan kredit sepeda motor. Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dengan rincian sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 21 April 2022 saksi Efrika Melati (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima 1 unit sepeda motor YAMAHA ALL NEW NMAX 155 CONNECTED, Nomor Polisi : BK 5735 NAX, Nomor Mesin : G3L8E1386513, Nomor Rangka : MH3SG5670NK255039 dan BPKB an. ERFIKA MELATI senilai Rp. 28.560.890,-. Kemudian setelah saksi Efrika Melati (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor tersebut, saksi Efrika Melati mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa di Jalan Abdul Hamid Gg. Sujono Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp. Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi Efrika Melati (disidangkan pada berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada tanggal 11 November 2022 saksi Efrika Melati (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima 1 unit sepeda motor YAMAHA ALL NEW NMAX 155 STANDAR, Nomor Polisi : BK 3030 NAX, Nomor Mesin : G3L8E1093338, Nomor Rangka : MH3SG560NK545216 dan BPKB an. ERFIKA MELATI senilai Rp. 22.847.739,-. Kemudian setelah saksi Efrika Melati (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor tersebut, saksi Efrika Melati (disidangkan pada berkas perkara terpisah) mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa di Jalan Abdul Hamid Gg. Sujono Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi Efrika Melati (disidangkan pada berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada tanggal 16 Desember 2022 saksi Farida Wati Br. Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima 1 unit Sepeda Motor HONDA ALL NEW VARIO 160 CBS, Nomor Polisi : BK 6336 NAX, Nomor Mesin : KF01E1244977, Nomor Rangka : MH1KF0115NK250189 dan BPKB an. FARIDA WATI BR. TARIGAN senilai Rp.24.147.483,- Kemudian setelah saksi Farida Wati Br. Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor tersebut, maka Terdakwa pergi ke rumah saksi Farida Wati Br. Tarigan di Jalan Abdul Hamid Gg. Sujono Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Farida Wati Br. Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah) dan mengambil sepeda motor tersebut dari rumah Farida Wati Br. Tarigan. Kemudian Terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi FARIDA WATI BR. TARIGAN (disidangkan pada berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada tanggal 29 Desember 2022 saksi Ricky Arwindo (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima 1 unit sepeda motor YAMAHA ALL NEW NMAX 155 CONNECTED, Nomor Polisi : BK 6341 NAX, Nomor Mesin : G3L8E1457741, Nomor Rangka : MH3SG5620NK705192 dan BPKB an. RICKY ARWINDO senilai Rp. 27.866.798,-. Kemudian setelah saksi Ricky Arwindo (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor tersebut, saksi Ricky Arwindo mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa di Jalan Abdul Hamid Gg. Sujono Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi Ricky Arwindo (disidangkan pada berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada tanggal 05 Januari 2023 saksi Sahrul (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima 1 unit sepeda HONDA ALL NEW VARIO 160 CBS, Nomor Polisi : BK 6675 NAX, Nomor Mesin : KF01E1262374, Nomor Rangka : MH1KF0110NK262329 dan BPKB an. SAHRUL senilai Rp. 24.125.907,- Kemudian setelah saksi Sahrul (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor tersebut, saksi Sahrul (disidangkan pada berkas perkara terpisah) mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa di Jalan Abdul Hamid Gg. Sujono Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi Sahrul (disidangkan pada berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada tanggal 05 Januari 2023 saksi Bagas Ashabul Kahfi (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima 1 unit sepeda YAMAHA ALL NEW NMAX 155 CONNECTED, Nomor Polisi : BK 2224 NAY, Nomor Mesin : G3L8E1523267, Nomor Rangka : MH3SG5670PK291378 dan BPKB an. Bagas Ashabul Kahfi senilai Rp.30.518.236,- Kemudian setelah saksi Bagas Ashabul Kahfi (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor tersebut, saksi Bagas Ashabul Kahfi (disidangkan pada berkas perkara terpisah) mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa di Jalan Abdul Hamid Gg. Sujono Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi Bagas Ashabul Kahfi (disidangkan pada berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada tanggal 07 Januari 2023 saksi Soni Prayoga Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima 1 unit sepeda motor HONDA ALL NEW PCX 160 CBS, Nomor Polisi : BK 6734 NAX, Nomor Mesin : KF81E1166204, Nomor Rangka : MH1KF8117NK166504 dan BPKB an. SONI PRAYOGA TARIGAN senilai Rp. 31.614.146,- Kemudian setelah saksi Soni Prayoga Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor tersebut, saksi Soni Prayoga Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah) mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa di Jalan Abdul Hamid Gg. Sujono Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi Soni Prayoga Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada tanggal 17 Januari 2023 saksi Putri Maharani Br Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima 1 unit sepeda motor YAMAHA ALL NEW NMAX 155 CONNECTED, Nomor Polisi : BK 6900 NAX, Nomor Mesin : G3L8E1480991, Nomor Rangka : MH3SG5620PK715590 dan BPKB an. PUTRI MAHARAN BR. TARIGAN senilai Rp. 28.765.497,- Kemudian setelah saksi Putri Maharani Br Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor tersebut, saksi Putri Maharani Br Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah) mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa di Jalan Abdul Hamid Gg. Sujono Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi Putri Maharani Br Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada tanggal 04 Februari 2023 saksi Fitri Yani (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima 1 unit sepeda motor HONDA ALL NEW VARIO 160 CBS, Nomor Polisi : BK 2335 NAY, Nomor Mesin : KF01E1316358, Nomor Rangka : MH1KF0118PK316379 dan BPKB an. FITRI YANI senilai Rp. 24.751.950,- Kemudian setelah saksi Fitri Yani (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor tersebut, saksi Fitri Yani (disidangkan pada berkas perkara terpisah) mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa di Jalan Abdul Hamid Gg. Sujono Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi Putri Maharani Br Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada tanggal 18 April 2023 saksi Said Ilham Allatas (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima 1 unit sepeda motor HONDA ALL NEW VARIO 160 CBS, Nomor Polisi BK 3646 NAY Nomor Mesin : KF01E1406034, Nomor Rangka : MH1KF0118PK406048 dan BPKB an. SAID ILHAM ALATTAS senilai Rp. 25.071.033,-. Kemudian setelah saksi Said Ilham Allatas (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor tersebut, saksi Said Ilham Allatas (disidangkan pada berkas perkara terpisah) mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa di Jalan Abdul Hamid Gg. Sujono Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi Said Ilham Allatas (disidangkan pada berkas perkara terpisah).
- Bahwa sepeda motor yang diterima Terdakwa dari saksi EFRIKA MELATI, saksi SAHRUL, saksi FITRI YANI, saksi BAGAS ASHABUL KAHFI, saksi SAID ILHAM ALATTAS, saksi SONI PRAYOGA TARIGAN, saksi PUTRI MAHARANI BR TARIGAN, saksi RICKY ARWINDO, saksi FARIDA WARI BR. TARIGAN digadaikan oleh Terdakwa MURNINGSIH alias MURNI kepada sdr. Zainal (DPO) dan sdr. Paris (DPO) seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta ruoiah) sampai dengan Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) per sepeda motor.
- Bahwa saksi Wira Cutmiko selaku Karyawan PT. Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi yang menjabat sebagai Collection Head (Kepala Penagihan) yang telah bekerja sejak 24 Juni 2006 dan Perusahaan PT. Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi tidak pernah memberikan izin kepada tersangka SAHRUL, tersangka RICKY ARWINDO, tersangka FARIDA WATI TARIGAN, tersangka FITRI YANI, tersangka BAGAS ASHABUL KAHFI, tersangka SONI PRAYOGA TARIGAN, tersangka PUTRI MAHARANI BR TARIGAN, tersangka EFRIKA MELATI dan tersangka SAID ILHAM ALATTAS untuk mengalihkan, mengadaikan atau menyewa Benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi mengalami kerugian sebesar Rp. 267.269.682,- (dua ratus enam puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) dari UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP
ATAU
KETIGA :
-------Bahwa Terdakwa MURNINGSIH ALIAS MURNI bersama-sama dengan saksi EFRIKA MELATI, saksi SAHRUL, saksi FITRI YANI, saksi BAGAS ASHABUL KAHFI, saksi SAID ILHAM ALATTAS, saksi SONI PRAYOGA TARIGAN, saksi PUTRI MAHARANI BR TARIGAN, saksi RICKY ARWINDO, saksi FARIDA WARI BR. TARIGAN (seluruhnya disidangkan pada berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 April tahun 2022 sampai dengan tanggal 18 April 2023 atau pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Jalan Thamrin, No. 125, AA-125Z, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di Kantor PT. Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari Terdakwa kenal dengan saksi EFRIKA MELATI, saksi SAHRUL, saksi FITRI YANI, saksi BAGAS ASHABUL KAHFI, saksi SAID ILHAM ALATTAS, saksi SONI PRAYOGA TARIGAN, saksi PUTRI MAHARANI BR TARIGAN, saksi RICKY ARWINDO, saksi FARIDA WARI BR. TARIGAN (seluruhnya disidangkan pada berkas perkara terpisah) yang hendak meminjam uang kepada Terdakwa namun Terdakwa menggunakan kesempatan tersebut untuk pengajuan kredit sepeda motor di PT. Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi. Bahwa Terdakwa menyampaikan kepada saksi EFRIKA MELATI, saksi SAHRUL, saksi FITRI YANI, saksi BAGAS ASHABUL KAHFI, saksi SAID ILHAM ALATTAS, saksi SONI PRAYOGA TARIGAN, saksi PUTRI MAHARANI BR TARIGAN, saksi RICKY ARWINDO, saksi FARIDA WARI BR. TARIGAN (seluruhnya disidangkan pada berkas perkara terpisah) yang mana awalnya hendak meminjam uang kepada Terdakwa, namun Terdakwa menyampaikan “Kalian gak perlu menghutang, tapi kalau kalian ada berkas, saya akan kasih kalian uang” lalu seluruh saksi menerangkan “berkas untuk apa ?” lalu Terdakwa menjawab “berkas tersebut untuk pengajuan kredit sepeda motor” lalu seluruh saksi menerangkan“ apa tidak bermasalah?” dan Terdakwa menjawab “tidak ada masalah“. Kemudian saksi EFRIKA MELATI, saksi SAHRUL, saksi FITRI YANI, saksi BAGAS ASHABUL KAHFI, saksi SAID ILHAM ALATTAS, saksi SONI PRAYOGA TARIGAN, saksi PUTRI MAHARANI BR TARIGAN, saksi RICKY ARWINDO, saksi FARIDA WARI BR. TARIGAN (seluruhnya disidangkan pada berkas perkara terpisah) menyerahkan Kartu Identitas Penduduk (KTP) untuk pengajuan kredit di Jalan Thamrin, No. 125, AA-125Z, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di Kantor PT. Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi. Selanjutnya setelah pengajuan pengajuan berhasil, maka saksi EFRIKA MELATI, saksi SAHRUL, saksi FITRI YANI, saksi BAGAS ASHABUL KAHFI, saksi SAID ILHAM ALATTAS, saksi SONI PRAYOGA TARIGAN, saksi PUTRI MAHARANI BR TARIGAN, saksi RICKY ARWINDO, saksi FARIDA WARI BR. TARIGAN (seluruhnya disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor dari showroom, lalu diantarkan kepada Terdakwa. Bahwa setelah diantarkan kepada Terdakwa, maka Terdakwa menyerahkan sejumlah uang dengan besaran Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah), dan Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi EFRIKA MELATI, saksi SAHRUL, saksi FITRI YANI, saksi BAGAS ASHABUL KAHFI, saksi SAID ILHAM ALATTAS, saksi SONI PRAYOGA TARIGAN, saksi PUTRI MAHARANI BR TARIGAN, saksi RICKY ARWINDO, saksi FARIDA WARI BR. TARIGAN (seluruhnya disidangkan pada berkas perkara terpisah) atas imbalan telah memberikan data identitas dan pengajuan kredit sepeda motor. Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dengan rincian sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 21 April 2022 saksi Efrika Melati (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima 1 unit sepeda motor YAMAHA ALL NEW NMAX 155 CONNECTED, Nomor Polisi : BK 5735 NAX, Nomor Mesin : G3L8E1386513, Nomor Rangka : MH3SG5670NK255039 dan BPKB an. ERFIKA MELATI senilai Rp. 28.560.890,-. Kemudian setelah saksi Efrika Melati (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor tersebut, saksi Efrika Melati mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa di Jalan Abdul Hamid Gg. Sujono Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp. Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi Efrika Melati (disidangkan pada berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada tanggal 11 November 2022 saksi Efrika Melati (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima 1 unit sepeda motor YAMAHA ALL NEW NMAX 155 STANDAR, Nomor Polisi : BK 3030 NAX, Nomor Mesin : G3L8E1093338, Nomor Rangka : MH3SG560NK545216 dan BPKB an. ERFIKA MELATI senilai Rp. 22.847.739,-. Kemudian setelah saksi Efrika Melati (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor tersebut, saksi Efrika Melati (disidangkan pada berkas perkara terpisah) mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa di Jalan Abdul Hamid Gg. Sujono Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi Efrika Melati (disidangkan pada berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada tanggal 16 Desember 2022 saksi Farida Wati Br. Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima 1 unit Sepeda Motor HONDA ALL NEW VARIO 160 CBS, Nomor Polisi : BK 6336 NAX, Nomor Mesin : KF01E1244977, Nomor Rangka : MH1KF0115NK250189 dan BPKB an. FARIDA WATI BR. TARIGAN senilai Rp.24.147.483,- Kemudian setelah saksi Farida Wati Br. Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor tersebut, maka Terdakwa pergi ke rumah saksi Farida Wati Br. Tarigan di Jalan Abdul Hamid Gg. Sujono Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Farida Wati Br. Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah) dan mengambil sepeda motor tersebut dari rumah Farida Wati Br. Tarigan. Kemudian Terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi FARIDA WATI BR. TARIGAN (disidangkan pada berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada tanggal 29 Desember 2022 saksi Ricky Arwindo (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima 1 unit sepeda motor YAMAHA ALL NEW NMAX 155 CONNECTED, Nomor Polisi : BK 6341 NAX, Nomor Mesin : G3L8E1457741, Nomor Rangka : MH3SG5620NK705192 dan BPKB an. RICKY ARWINDO senilai Rp. 27.866.798,-. Kemudian setelah saksi Ricky Arwindo (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor tersebut, saksi Ricky Arwindo mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa di Jalan Abdul Hamid Gg. Sujono Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi Ricky Arwindo (disidangkan pada berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada tanggal 05 Januari 2023 saksi Sahrul (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima 1 unit sepeda HONDA ALL NEW VARIO 160 CBS, Nomor Polisi : BK 6675 NAX, Nomor Mesin : KF01E1262374, Nomor Rangka : MH1KF0110NK262329 dan BPKB an. SAHRUL senilai Rp. 24.125.907,- Kemudian setelah saksi Sahrul (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor tersebut, saksi Sahrul (disidangkan pada berkas perkara terpisah) mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa di Jalan Abdul Hamid Gg. Sujono Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi Sahrul (disidangkan pada berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada tanggal 05 Januari 2023 saksi Bagas Ashabul Kahfi (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima 1 unit sepeda YAMAHA ALL NEW NMAX 155 CONNECTED, Nomor Polisi : BK 2224 NAY, Nomor Mesin : G3L8E1523267, Nomor Rangka : MH3SG5670PK291378 dan BPKB an. Bagas Ashabul Kahfi senilai Rp.30.518.236,- Kemudian setelah saksi Bagas Ashabul Kahfi (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor tersebut, saksi Bagas Ashabul Kahfi (disidangkan pada berkas perkara terpisah) mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa di Jalan Abdul Hamid Gg. Sujono Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi Bagas Ashabul Kahfi (disidangkan pada berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada tanggal 07 Januari 2023 saksi Soni Prayoga Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima 1 unit sepeda motor HONDA ALL NEW PCX 160 CBS, Nomor Polisi : BK 6734 NAX, Nomor Mesin : KF81E1166204, Nomor Rangka : MH1KF8117NK166504 dan BPKB an. SONI PRAYOGA TARIGAN senilai Rp. 31.614.146,- Kemudian setelah saksi Soni Prayoga Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor tersebut, saksi Soni Prayoga Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah) mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa di Jalan Abdul Hamid Gg. Sujono Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi Soni Prayoga Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada tanggal 17 Januari 2023 saksi Putri Maharani Br Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima 1 unit sepeda motor YAMAHA ALL NEW NMAX 155 CONNECTED, Nomor Polisi : BK 6900 NAX, Nomor Mesin : G3L8E1480991, Nomor Rangka : MH3SG5620PK715590 dan BPKB an. PUTRI MAHARAN BR. TARIGAN senilai Rp. 28.765.497,- Kemudian setelah saksi Putri Maharani Br Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor tersebut, saksi Putri Maharani Br Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah) mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa di Jalan Abdul Hamid Gg. Sujono Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi Putri Maharani Br Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada tanggal 04 Februari 2023 saksi Fitri Yani (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima 1 unit sepeda motor HONDA ALL NEW VARIO 160 CBS, Nomor Polisi : BK 2335 NAY, Nomor Mesin : KF01E1316358, Nomor Rangka : MH1KF0118PK316379 dan BPKB an. FITRI YANI senilai Rp. 24.751.950,- Kemudian setelah saksi Fitri Yani (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor tersebut, saksi Fitri Yani (disidangkan pada berkas perkara terpisah) mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa di Jalan Abdul Hamid Gg. Sujono Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi Putri Maharani Br Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada tanggal 18 April 2023 saksi Said Ilham Allatas (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima 1 unit sepeda motor HONDA ALL NEW VARIO 160 CBS, Nomor Polisi BK 3646 NAY Nomor Mesin : KF01E1406034, Nomor Rangka : MH1KF0118PK406048 dan BPKB an. SAID ILHAM ALATTAS senilai Rp. 25.071.033,-. Kemudian setelah saksi Said Ilham Allatas (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor tersebut, saksi Said Ilham Allatas (disidangkan pada berkas perkara terpisah) mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa di Jalan Abdul Hamid Gg. Sujono Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi Said Ilham Allatas (disidangkan pada berkas perkara terpisah).
- Bahwa sepeda motor yang diterima Terdakwa dari saksi EFRIKA MELATI, saksi SAHRUL, saksi FITRI YANI, saksi BAGAS ASHABUL KAHFI, saksi SAID ILHAM ALATTAS, saksi SONI PRAYOGA TARIGAN, saksi PUTRI MAHARANI BR TARIGAN, saksi RICKY ARWINDO, saksi FARIDA WARI BR. TARIGAN digadaikan oleh Terdakwa MURNINGSIH alias MURNI kepada sdr. Zainal (DPO) dan sdr. Paris (DPO) seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta ruoiah) sampai dengan Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) per sepeda motor.
- Bahwa saksi Wira Cutmiko selaku Karyawan PT. Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi yang menjabat sebagai Collection Head (Kepala Penagihan) yang telah bekerja sejak 24 Juni 2006 dan Perusahaan PT. Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi tidak pernah memberikan izin kepada tersangka SAHRUL, tersangka RICKY ARWINDO, tersangka FARIDA WATI TARIGAN, tersangka FITRI YANI, tersangka BAGAS ASHABUL KAHFI, tersangka SONI PRAYOGA TARIGAN, tersangka PUTRI MAHARANI BR TARIGAN, tersangka EFRIKA MELATI dan tersangka SAID ILHAM ALATTAS untuk mengalihkan, mengadaikan atau menyewa Benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi mengalami kerugian sebesar Rp. 267.269.682,- (dua ratus enam puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) dari UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.
ATAU
KEEMPAT :
-------Bahwa Terdakwa MURNINGSIH ALIAS MURNI bersama-sama dengan saksi EFRIKA MELATI, saksi SAHRUL, saksi FITRI YANI, saksi BAGAS ASHABUL KAHFI, saksi SAID ILHAM ALATTAS, saksi SONI PRAYOGA TARIGAN, saksi PUTRI MAHARANI BR TARIGAN, saksi RICKY ARWINDO, saksi FARIDA WARI BR. TARIGAN (seluruhnya disidangkan pada berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 April tahun 2022 sampai dengan tanggal 18 April 2023 atau pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Jalan Thamrin, No. 125, AA-125Z, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di Kantor PT. Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Pemberi Fidusia yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal dari Terdakwa kenal dengan saksi EFRIKA MELATI, saksi SAHRUL, saksi FITRI YANI, saksi BAGAS ASHABUL KAHFI, saksi SAID ILHAM ALATTAS, saksi SONI PRAYOGA TARIGAN, saksi PUTRI MAHARANI BR TARIGAN, saksi RICKY ARWINDO, saksi FARIDA WARI BR. TARIGAN (seluruhnya disidangkan pada berkas perkara terpisah) yang hendak meminjam uang kepada Terdakwa namun Terdakwa menggunakan kesempatan tersebut untuk pengajuan kredit sepeda motor di PT. Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi. Bahwa Terdakwa menyampaikan kepada saksi EFRIKA MELATI, saksi SAHRUL, saksi FITRI YANI, saksi BAGAS ASHABUL KAHFI, saksi SAID ILHAM ALATTAS, saksi SONI PRAYOGA TARIGAN, saksi PUTRI MAHARANI BR TARIGAN, saksi RICKY ARWINDO, saksi FARIDA WARI BR. TARIGAN (seluruhnya disidangkan pada berkas perkara terpisah) yang mana awalnya hendak meminjam uang kepada Terdakwa, namun Terdakwa menyampaikan “Kalian gak perlu menghutang, tapi kalau kalian ada berkas, saya akan kasih kalian uang” lalu seluruh saksi menerangkan “berkas untuk apa ?” lalu Terdakwa menjawab “berkas tersebut untuk pengajuan kredit sepeda motor” lalu seluruh saksi menerangkan“ apa tidak bermasalah?” dan Terdakwa menjawab “tidak ada masalah“. Kemudian saksi EFRIKA MELATI, saksi SAHRUL, saksi FITRI YANI, saksi BAGAS ASHABUL KAHFI, saksi SAID ILHAM ALATTAS, saksi SONI PRAYOGA TARIGAN, saksi PUTRI MAHARANI BR TARIGAN, saksi RICKY ARWINDO, saksi FARIDA WARI BR. TARIGAN (seluruhnya disidangkan pada berkas perkara terpisah) menyerahkan Kartu Identitas Penduduk (KTP) untuk pengajuan kredit di Jalan Thamrin, No. 125, AA-125Z, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di Kantor PT. Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi. Selanjutnya setelah pengajuan pengajuan berhasil, maka saksi EFRIKA MELATI, saksi SAHRUL, saksi FITRI YANI, saksi BAGAS ASHABUL KAHFI, saksi SAID ILHAM ALATTAS, saksi SONI PRAYOGA TARIGAN, saksi PUTRI MAHARANI BR TARIGAN, saksi RICKY ARWINDO, saksi FARIDA WARI BR. TARIGAN (seluruhnya disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor dari showroom, lalu diantarkan kepada Terdakwa. Bahwa setelah diantarkan kepada Terdakwa, maka Terdakwa menyerahkan sejumlah uang dengan besaran Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah), dan Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi EFRIKA MELATI, saksi SAHRUL, saksi FITRI YANI, saksi BAGAS ASHABUL KAHFI, saksi SAID ILHAM ALATTAS, saksi SONI PRAYOGA TARIGAN, saksi PUTRI MAHARANI BR TARIGAN, saksi RICKY ARWINDO, saksi FARIDA WARI BR. TARIGAN (seluruhnya disidangkan pada berkas perkara terpisah) atas imbalan telah memberikan data identitas dan pengajuan kredit sepeda motor. Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dengan rincian sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 21 April 2022 saksi Efrika Melati (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima 1 unit sepeda motor YAMAHA ALL NEW NMAX 155 CONNECTED, Nomor Polisi : BK 5735 NAX, Nomor Mesin : G3L8E1386513, Nomor Rangka : MH3SG5670NK255039 dan BPKB an. ERFIKA MELATI senilai Rp. 28.560.890,-. Kemudian setelah saksi Efrika Melati (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor tersebut, saksi Efrika Melati mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa di Jalan Abdul Hamid Gg. Sujono Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp. Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi Efrika Melati (disidangkan pada berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada tanggal 11 November 2022 saksi Efrika Melati (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima 1 unit sepeda motor YAMAHA ALL NEW NMAX 155 STANDAR, Nomor Polisi : BK 3030 NAX, Nomor Mesin : G3L8E1093338, Nomor Rangka : MH3SG560NK545216 dan BPKB an. ERFIKA MELATI senilai Rp. 22.847.739,-. Kemudian setelah saksi Efrika Melati (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor tersebut, saksi Efrika Melati (disidangkan pada berkas perkara terpisah) mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa di Jalan Abdul Hamid Gg. Sujono Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi Efrika Melati (disidangkan pada berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada tanggal 16 Desember 2022 saksi Farida Wati Br. Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima 1 unit Sepeda Motor HONDA ALL NEW VARIO 160 CBS, Nomor Polisi : BK 6336 NAX, Nomor Mesin : KF01E1244977, Nomor Rangka : MH1KF0115NK250189 dan BPKB an. FARIDA WATI BR. TARIGAN senilai Rp.24.147.483,- Kemudian setelah saksi Farida Wati Br. Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor tersebut, maka Terdakwa pergi ke rumah saksi Farida Wati Br. Tarigan di Jalan Abdul Hamid Gg. Sujono Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Farida Wati Br. Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah) dan mengambil sepeda motor tersebut dari rumah Farida Wati Br. Tarigan. Kemudian Terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi FARIDA WATI BR. TARIGAN (disidangkan pada berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada tanggal 29 Desember 2022 saksi Ricky Arwindo (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima 1 unit sepeda motor YAMAHA ALL NEW NMAX 155 CONNECTED, Nomor Polisi : BK 6341 NAX, Nomor Mesin : G3L8E1457741, Nomor Rangka : MH3SG5620NK705192 dan BPKB an. RICKY ARWINDO senilai Rp. 27.866.798,-. Kemudian setelah saksi Ricky Arwindo (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor tersebut, saksi Ricky Arwindo mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa di Jalan Abdul Hamid Gg. Sujono Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi Ricky Arwindo (disidangkan pada berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada tanggal 05 Januari 2023 saksi Sahrul (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima 1 unit sepeda HONDA ALL NEW VARIO 160 CBS, Nomor Polisi : BK 6675 NAX, Nomor Mesin : KF01E1262374, Nomor Rangka : MH1KF0110NK262329 dan BPKB an. SAHRUL senilai Rp. 24.125.907,- Kemudian setelah saksi Sahrul (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor tersebut, saksi Sahrul (disidangkan pada berkas perkara terpisah) mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa di Jalan Abdul Hamid Gg. Sujono Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi Sahrul (disidangkan pada berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada tanggal 05 Januari 2023 saksi Bagas Ashabul Kahfi (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima 1 unit sepeda YAMAHA ALL NEW NMAX 155 CONNECTED, Nomor Polisi : BK 2224 NAY, Nomor Mesin : G3L8E1523267, Nomor Rangka : MH3SG5670PK291378 dan BPKB an. Bagas Ashabul Kahfi senilai Rp.30.518.236,- Kemudian setelah saksi Bagas Ashabul Kahfi (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor tersebut, saksi Bagas Ashabul Kahfi (disidangkan pada berkas perkara terpisah) mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa di Jalan Abdul Hamid Gg. Sujono Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi Bagas Ashabul Kahfi (disidangkan pada berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada tanggal 07 Januari 2023 saksi Soni Prayoga Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima 1 unit sepeda motor HONDA ALL NEW PCX 160 CBS, Nomor Polisi : BK 6734 NAX, Nomor Mesin : KF81E1166204, Nomor Rangka : MH1KF8117NK166504 dan BPKB an. SONI PRAYOGA TARIGAN senilai Rp. 31.614.146,- Kemudian setelah saksi Soni Prayoga Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor tersebut, saksi Soni Prayoga Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah) mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa di Jalan Abdul Hamid Gg. Sujono Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi Soni Prayoga Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada tanggal 17 Januari 2023 saksi Putri Maharani Br Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima 1 unit sepeda motor YAMAHA ALL NEW NMAX 155 CONNECTED, Nomor Polisi : BK 6900 NAX, Nomor Mesin : G3L8E1480991, Nomor Rangka : MH3SG5620PK715590 dan BPKB an. PUTRI MAHARAN BR. TARIGAN senilai Rp. 28.765.497,- Kemudian setelah saksi Putri Maharani Br Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor tersebut, saksi Putri Maharani Br Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah) mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa di Jalan Abdul Hamid Gg. Sujono Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi Putri Maharani Br Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada tanggal 04 Februari 2023 saksi Fitri Yani (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima 1 unit sepeda motor HONDA ALL NEW VARIO 160 CBS, Nomor Polisi : BK 2335 NAY, Nomor Mesin : KF01E1316358, Nomor Rangka : MH1KF0118PK316379 dan BPKB an. FITRI YANI senilai Rp. 24.751.950,- Kemudian setelah saksi Fitri Yani (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor tersebut, saksi Fitri Yani (disidangkan pada berkas perkara terpisah) mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa di Jalan Abdul Hamid Gg. Sujono Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi Putri Maharani Br Tarigan (disidangkan pada berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada tanggal 18 April 2023 saksi Said Ilham Allatas (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima 1 unit sepeda motor HONDA ALL NEW VARIO 160 CBS, Nomor Polisi BK 3646 NAY Nomor Mesin : KF01E1406034, Nomor Rangka : MH1KF0118PK406048 dan BPKB an. SAID ILHAM ALATTAS senilai Rp. 25.071.033,-. Kemudian setelah saksi Said Ilham Allatas (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menerima sepeda motor tersebut, saksi Said Ilham Allatas (disidangkan pada berkas perkara terpisah) mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa di Jalan Abdul Hamid Gg. Sujono Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi Said Ilham Allatas (disidangkan pada berkas perkara terpisah).
- Bahwa sepeda motor yang diterima Terdakwa dari saksi EFRIKA MELATI, saksi SAHRUL, saksi FITRI YANI, saksi BAGAS ASHABUL KAHFI, saksi SAID ILHAM ALATTAS, saksi SONI PRAYOGA TARIGAN, saksi PUTRI MAHARANI BR TARIGAN, saksi RICKY ARWINDO, saksi FARIDA WARI BR. TARIGAN digadaikan oleh Terdakwa MURNINGSIH alias MURNI kepada sdr. Zainal (DPO) dan sdr. Paris (DPO) seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta ruoiah) sampai dengan Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) per sepeda motor.
- Bahwa saksi Wira Cutmiko selaku Karyawan PT. Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi yang menjabat sebagai Collection Head (Kepala Penagihan) yang telah bekerja sejak 24 Juni 2006 dan Perusahaan PT. Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi tidak pernah memberikan izin kepada tersangka SAHRUL, tersangka RICKY ARWINDO, tersangka FARIDA WATI TARIGAN, tersangka FITRI YANI, tersangka BAGAS ASHABUL KAHFI, tersangka SONI PRAYOGA TARIGAN, tersangka PUTRI MAHARANI BR TARIGAN, tersangka EFRIKA MELATI dan tersangka SAID ILHAM ALATTAS untuk mengalihkan, mengadaikan atau menyewa Benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi mengalami kerugian sebesar Rp. 267.269.682,- (dua ratus enam puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) KUH Pidana.
|