| Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 pukul 15.30 wib SIDIK PURNOMO selaku danton security PTPN III Gunung Para dan anggotanya masing-masing SULISTIAN FAJAR dan RISWAN saat melaksanakan patoroli di seputran wilayah TM 2000 Afd VI PTPN III Gunung Para Desa Kelembak Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai menjumpai seorang laki-laki yang bernama ISMAIL alias MAIL yang sedang memikul berondolan hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku yang sudah berada didalam goni plastik warna putih, selanjutnya terhadap pelaku dilakukan penangkapan oleh pihak security dan membawa pelaku berikut barang bukti berondolan kelapa sawit dalam goni plastik warna putih berat 10 (sepuluh kilogram) ke pos pengamanan security PTPN III Gunung Para dan selanjutnya menyerahkan pelaku berikut barang bukti ke polsek Dolok Merawan untuk proses selanjutnya.
atas perbuatan pelaku pihak PTPN III Gunung para mengalami kerugian sebesar 10 kg (sepuluh kilogram) buah brondolan sawit dan dengan nilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan terhadap pelaku maka ISMAIL melakukan pencurian, melanggar pasal 364 KUHpidana |