| Petitum |
P E T I T U M :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang telah dijalankan dalam perkara ini, sah dan berharga ;
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Haji Achmad Dahlan Nasution ;
- Menyatakan Penggugat selaku ahli waris dari almarhum Haji Achmad Dahlan Nasution adalah pemegang alas hak yang sah atau yang berhak atas Objek Perkara I dan Objek Perkara II ;
- Menyatakan Sub Objek Perkara I adalah bahagian dari Objek Perkara I ;
- Menyatakan Sub A Objek Perkara II dan Sub B Objek Perkara II adalah bahagian dari Objek Perkara II ;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III,Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII terhadap Objek Perkara I dan Objek Perkara II, dan perbuatan yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII terhadap Sub Objek Perkara I dan terhadap Sub A Objek Perkara II adalah perbuatan melanggar hukum ;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat VIII dan Tergugat IX terhadap Sub B Objek Perkara II adalah perbuatan melanggar hukum ;
- Menyatakan Surat Keputusan yang diterbitkan Tergugat II tertanggal 14 Juni 1979 No. SK 62/DJA/1979 tentang pembatalan SK Hak Guna Usaha No. SK 218/Ka tertanggal 09 Mei 1961, tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap Objek Perkara I dan Perkara II ;
- Menyatakan Surat Keputusan No. 185 tahun 1979 tertanggal 08 Agustus 1979 yang diterbitkan Tergugat V tentang Pembentukan Badan Penguasaan yang terdiri dari Tergugat III, Tergugat VI dan Tergugat VII tidak mem-punyai kekuatan hukum terhadap Objek Perkara I dan Objek Perkara II ;
- Menyatakan Surat Nomor 2649/79 tertanggal 10 Oktober 1979 yang diterbitkan Tergugat V perihal persetujuan Tergugat V untuk menyerahkan Objek Perkara I dan Objek Perkara II oleh Tergugat III, Tergugat VI dan Tergugat VII kepada Tergugat I, tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap Objek Perkara I dan Objek Perkara II ;
- Menyatakan Berita Acara Penyerahan dan Penerimaan Management Penguasaan Perkebunan Paya Mabar/Sei Buluh tertanggal 22 Oktober 1979, tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap Objek Perkara I dan Objek Per-kara II ;
- Menyatakan Surat yang diterbitkan Tergugat II No. 22/HGU/DA/88tertanggal 16 Pebruari 1988atas Sub Objek Perkara I bertentangan dengan hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap Sub Objek Perkara I ;
- Menyatakan Surat yang diterbitkan Tergugat II tertanggal 13 April 1983 No. SK 9/HGU/DA/83 atas Sub A Objek Perkara II bertentangan dengan hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap Sub A Objek Perkara II ;
- Menyatakan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 1/Desa Sei Buluh penerbitan tertanggal 11 April 1988 atas nama Tergugat I (PT. PD. Paya Pinang) yang diterbitkan Tergugat IV atas Sub Objek Perkara I, tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap Sub Objek Perkara I ;
- Menyatakan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 1/Desa Paya Mabar penerbitan tertanggal 05 Nopember 1984 atas nama Tergugat I (PT. PD. Paya Pinang) yang diterbitkan Tergugat IV atas Sub A Objek Perkara II, tidak mempu-nyai kekuatan hukum terhadap Sub A Objek Perkara II ;
- Menghukum Tergugat I atau pihak yang memperoleh hak dari Tergugat I un-tuk mengosongkan dan meninggalkan serta menyerahkan Sub Objek Perkara I dan Sub A Objek Perkara II kepada Penggugat selaku ahli waris dari al-marhum Haji Achmad Dahlan Nasution pemegang alas hak atau yang berhak atas Sub Objek Perkara I dan Sub A Objek Perkara II ;
- Menghukum Tergugat VIII dan Tergugat IX dan pihak yang memperoleh hak dari Tergugat VIII dan Tergugat IX untuk mengosongkan dan meninggalkan serta menyerahkan Sub B Objek Perkara II kepada Penggugat selaku ahli waris dari almarhum Haji Achmad Dahlan Nasution pemegang alas hak atau yang berhak atas Sub B Objek Perkara II ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat se-besar Rp. 259.300.000.000.- (dua ratus lima puluh sembilan miliar tiga ratus juta rupiah) selaku ahli waris almarhum Haji Achmad Dahlan Nasution pemegang alas hak atau yang berhak atas Objek Perkara I dan Objek Perkara II ;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau dengan serta merta (uit voer baar bij voorraad), meskipun ada Perlawa-nan, Banding maupun Kasasi ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat VIII dan Tergugat IX untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat selaku ahli waris dari almarhum Haji Achmad Dahlan Nasution masing-masing sebesar Rp. 100.000.000.- (se-ratus juta rupiah) untuk setiap harinya tidak mematuhi atau melaksanakan putuasan dalam perkara ini ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII secara tanggung menang-gung untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau, apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan dalam perkara ini memenuhi keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
|