| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 248/Pid.Sus/2026/PN Tbt | 1.Heppy Kristina Sibarani, S.H. 2.Alvin Ziawa, S.H. |
TAUFIK alias TOYEK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 248/Pid.Sus/2026/PN Tbt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3395/L.2.16/Enz.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama : ----------Bahwa terdakwa TAUFIK alias TOYEK pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2026, bertempat di Jalan Gajah LK. III Kel. Badak Bejuang Kec. Tebing Tinggi kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal saksi BRIGADIR AGUSTIYAN dan saksi BRIPTU AGUNG PRASETIO dan team Satnarkoba Polres Tebing Tinggi , menuju TKP (tempat kejadian perkara) berdasarkan Informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap terdakwa tindak pidana narkotika pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 wib di Jl. Gajah Lk III kel Badak bejuang Kec Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi tepatnya disebuah rumah , terdakwanya adalah Taufik alias Toyek, kemudian saksi beserta team Satnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan pengintaian dan penyelidikan dilokasi yang dimaksud tersebut , kemudian saksi melihat seorang laki laki yang sedang berada di dalam rumah dengan gerak gerik mencurigakan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki lalu melanjutkan dengan mencari tahu dimana barang bukti dan menemukan 4 (empat) bungkus plastic klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan di ventilasi tepatnya diatas pintu depan rumah tersebut , lalu saksi menanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan yang diduga Narkotika jenis shabu tersebut, dan terdakwa mengakui bahwa itu miliknya yang didapatkan dari Riswan ( dalam lidik) didaerah kampung Pon , kab. Serdang Bedagai dengan cara membeli seharga Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya , lalu tersangka membayarkan dan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.050.000.(satu juta lima puluh ribu rupiah) lalu mendapatkan 3 (tiga) bungkus dan 1 (satu) bungkus plastic berisi 0,5 (nol koma lima) gram sisa dari pemakaian dengan seseorang yang bernama Danu ( dalam lidik), lalu terdakwa dibawa kePolres tebing Tinggi untu k diproses secara hukum, diduga tidak ada izin dari yang berwenang untuk menjual , membeli Narkotika jenis shabu di Negara Republik Indonesia.
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------- Atau Kedua : ----------Bahwa terdakwa TAUFIK alias TOYEK pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2026, bertempat di Jalan. Gajah Lk. III Kel. Badak bejuang Kec. Tebing Tinggi kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggii, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal saksi BRIGADIR AGUSTIYAN dan saksi BRIPTU AGUNG PRASETIO dan team Satnarkoba Polres Tebing Tinggi , menuju TKP (tempat kejadian perkara) berdasarkan Informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap terdakwa tindak pidana narkotika pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 wib di Jl. Gajah Lk III kel Badak bejuang Kec Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi tepatnya disebuah rumah , terdakwanya adalah Taufik alias Toyek, kemudian saksi beserta team Satnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan pengintaian dan penyelidikan dilokasi yang dimaksud tersebut , kemudian saksi melihat seorang laki laki yang sedang berada di dalam rumah dengan gerak gerik mencurigakan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki lalu melanjutkan dengan mencari tahu dimana barang bukti dan menemukan 4 (empat) bungkus plastic klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan di ventilasi tepatnya diatas pintu depan rumah tersebut , lalu saksi menanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan yang diduga Narkotika jenis shabu tersebut, dan terdakwa mengakui bahwa itu miliknya yang didapatkan dari Riswan ( dalam lidik) didaerah kampung Pon , kab. Serdang Bedagai dengan cara membeli seharga Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya , lalu tersangka membayarkan dan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.050.000.(satu juta lima puluh ribu rupiah) lalu mendapatkan 3 (tiga) bungkus dan 1 (satu) bungkus plastic berisi 0,5 (nol koma lima) gram sisa dari pemakaian dengan seseorang yang bernama Danu ( dalam lidik), lalu terdakwa dibawa kePolres tebing Tinggi untu k diproses secara hukum, diduga tidak ada izin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan ,menguasai atau menyediakan Narkotika jenis shabu di Negara Republik Indonesia.
----------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
