Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Tbt Darwil Syarif Hali Dermawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Tbt
Tanggal Surat Senin, 22 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Darwil Syarif
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hali Dermawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 450.337.000,00
Petitum
PRIMAIR :
 
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan ditentukan  kemudian;
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan cidera janji;
4. Menghukum TERRGUGAT untuk membayar kerugian material sejumlah Rp 450.337.000,- ( empat ratus lima puluh juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah ) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini;
5. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan sebidang tanah beserta bangunan keseluruhan dengan sertipikat Hak Milik No.828 / Bagelen seluas 959 M2 dan Kunci Safety Box nomor H-3475 yang berada diBank Mandiri Tebing Tinggi kepada PENGGUGAT;
6. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
 
SUBSIDAIR
 
Apabila Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil adilnya ( EX AEQUO ET BONO )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak