| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa REYHAN PASARIBU alias OPUNG bersama dengan Saksi RISKY ADITYA SILABAN alias LABAN pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Martimbang II Gang Berdikari, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, melakukan tindak pidana pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, secara bersama-sarna dan bersekutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal saat Terdakwa sedang berjalan untuk membeli rokok, Terdakwa melihat pintu garasai rumah Korban dalam kondisi sedikit terbuka sehingga kemudian Terdakwa mengintip rumah Korban tersebut dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih biru. Setelah itu Terdakwa langsung menemui Saksi RISKY ADITYA SILABAN alias LABAN untuk memberitahukan terkait sepeda motor tersebut. Kemudian keduanya pergi ke rumah Korban menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam. Sesampainya di rumah Korban, Saksi RISKY ADITYA SILABAN alias LABAN membuka pintu garasa rumah Korban dengan cara menarik pintu tersebut sembari berjaga di depan untuk memantau keadaan di sekitaran lokasi. Setelah pintu tersebut terbuka, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam garasi rumah Korban untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih biru milik Korban yang dalam kondisi tidak dikunci stang. Setelah itu Terdakwa perlahan mendorong sepeda motor tersebut keluar dan kemudian membawanya bersama dengan Saksi RISKY ADITYA SILABAN alias LABAN.
- Bahwa kemudian saat Saksi Korban MUSTIKA DARMA SAPUTRA terbangun pada pukul 04.00 WIB, Saksi menemukan sepeda motor milik Saksi sudah tidak ada di dalam garasi rumah dan Saksi melihat pintu garasi rumah sudah dalam keadaan terbuka. Setelah kejadian tersebut Saksi Korban MUSTIKA DARMA SAPUTRA melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Tebing Tinggi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban MUSTIKA DARMA SAPUTRA mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP |