Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2020/PN Tbt ARIFIN A. DAULAY, SH ANARGA PUTRA TAMA GULTOM Alias ANARGA PUTRA Alias PUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.C/2020/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/86/VII/2020/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ARIFIN A. DAULAY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANARGA PUTRA TAMA GULTOM Alias ANARGA PUTRA Alias PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak pidana "Pencurian Ringan" 1 (satu) unit Hp VIVO Y81 warna merah yang dilakukan oleh Pelaku ANARGA PUTRA TAMA GULTOM Alias ANARGA PUTRA Alias ARGA yaitu dengan cara sebelumnya pelaku mengambil HP milik korban dari anak korban saksi 2 JOYA, akibatnya korban mengalami kerugian sekira Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya